Polres Landak Tangani Kasus Cabul

Editor: Redaksi author photo
LANDAK (Kalbar News) – Kepolisian Resor Landak pada awal tahun 2017 ini sudah menerima beberapa kali laporan tentang kasus asusila, hingga saat ini saja sudah ada satu kasus di bawah umur yang masuk dalam proses penanganan dengan menetapkan tersangka.

"Sekarang kita sudah menanggani dan memproses satu kasus asusila di unit PPA, itu limpahan dari Polsek Sebangki," kata Kasat Reskrim AKP Sutrisno kepada awak media di Ngabang,  Jumat (24/2).

Lanjut Kasat, disamping satu kasus yang sudah ditanggani itu. Memang ada beberapa laporan yang masuk lagi dengan kasus yang sama. Namun dirinya masih belum bisa memberikan keterangan karena masih penyelidikan. "Ada empat kasus lagi yang kita terima, tapi masih tahap penyelidikan," katanya.

Kanit PPA Polres Landak, Bripka Elang Jayadi menambahkan memang ada satu kasus asusila yang sedang ditanggani. "Laporan masuk ke kita pada Jumat (3/2) malam, saat ini sudah masuk ke tahap satu," katanya yang saat ditemui mendampinggi Kasat Rekrim.

Sedangkan untuk tersangka kasus cabul tersebut inisial AN (16) warga Kecamatan Sebangki. Sedangkan untuk korban inisilal MS (16). "Kejadiannya malam itu juga di daerah Kampung sungai, Desa Agak, Kecamatan Sebangki. Setelah kejadian orangtua korban melapor ke Polsek dan dilimpahkan ke kita," terangnya.

Diceritakan Elang, awal mula kejadian tersebut hanya karena si pelaku merasa sakit hati dengan korban. Dimana malam itu keduanya bertemu di rumah keluarga mereka. Tapi sebelum kejadian, keduanya masih belum kenal bahwa mereka masih berkeluarga.

"Mereka bertemu di rumah keluarganya, laki-laki yang punya rumah itu keluarga tersangka. Sedangkan istri yang punya rumah itu keluarga dari korban. Namun mereka ini awalnya tidak tau kalau sebenarnya adalah keluarga, karena tidak pernah bertemu sebelumnya," jelas Kanit.

Untuk sakit hati yang dirasakan tersangka, awalnya hanya karena dibilang oleh korban bahwa si tersangka  masih kecil dan belum bisa apa-apa. "Ya si tersangka  sakit hati, karena saat bertemu itu si korban mengejek dengan mengatakan bahwa tersangka masih kecil dan belum bisa apa-apa," ungkapnya.

Setelah pembicaraan itu, tersangka minta izin pulang duluan dengan menggunakan sepeda motor. Namun tersangka tidak langsung pulang, tetapi singgah di tengah-tengah kebun sawit untuk menunggu korban. Tidak lama kemudian korban juga menuju pulang bersama satu rekannya.

Setibanya di tempat tersangka menunggu, pelaku menyetop sepeda motor yang dibawa korban. Saat itu tersangka  meminta tolong, agar korban mengantarkan ke rumah keluarganya untuk mengambil alat kunci. Karena motor yang dibawa tersangka sedang rusak.

"Lalu mereka bertiga menggunakan sepeda motor korban pergi menuju kampung keluarganya, tapi si korban mengetahui bahwa jalan yang dibawa oleh tersangka bukan menuju arah kampung. Langsung korban dan rekannya melompat dari sepeda motor," beber Elang.

Ketika melompat dari sepeda motor tersangka  mulai beraksi, awalnya menangkap rekan korban. Tetapi karena korban menolong rekannnya, kemudian rekannya lolos tapi korban berhasil ditangkap. "Saat itulah tersangka melakukan aksinya di tengah-tengah hutan, sedangkan rekannya kabur mencari bantuan," tambahnya.

Setelah rekan korban pergi kabur mencari bantuan, barulah tersangka berhasil ditangkap. "Jadi rekan korban berhasil kabur dan minta pertolongan, kemudian pelaku bisa ditangkap. Tersangka dikenakan dengan pasal 81 ayat 1, dengan ancaman hukuman selama lima sampai delapan tahun," tutupnya. (kun)

Share:
Komentar

Berita Terkini