YOHANES NGALAI |
“Jadi, dari 205 koperasi di Landak, ada 52 koperasi yang akan kami bubarkan berdasarkan SK Menteri Koperasi dan UKM RI No114/KEP/M.KUKM.2/XII/2016 tentang pembubaran koperasi,” tegas Kepala Bidang Koperasi dan UKM Diskumindag Landak, Yohanes Ngalai di Ngabang, Kamis (2/3).
Ngalai menegaskan, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 3 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 17 tahun 1994 tentang pembubaran koperasi oleh pemerintah, apabila koperasi tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang nomer 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan tidak melaksanakan ketentuan dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan.
“Selanjutnya, kopreasi bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kekusilaan yang dinyatakan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti,” terangnya.
Kemudian, koperasi dapat dibubarkan, jika koperasi dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Serta koperasi tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata selama dua tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal pengesahan akta pendirian.
“Nah, 52 koperasi di Landak yang akan dibubarkan ini mereka rataprata sudah tidak menjalankan aktivitas lagi,” ujarnya.
Diskumindag Landak terus melakukan pembinaan, jika ada koperasi kemudian ingin aktif kembali dengan menggelar rapat anggota tahunan dan kepengurusan, maka bisa pulihkan status tidak aktif menjadi aktif.
“ Sebanyak 52 koperasi yang akan dibubarkan ini, rata-rata berdiri sejak masih kabupaten Pontianak (Mempawah sekarang) sekitar tahun 2002 an,” tukasnya. (kun)