Ilustrasi |
KUBU RAYA, (Kalbar News)- Komando daerah milter XII Tanjungpura (Kodam XII Tpr) mulai 1 Februari hingga 22
April 2017 membuka pendaftaran taruna dan taruni akademi militer (Akmil) tahun
anggaran 2017. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapendam XII Tpr, Kolonel Inf
Tri Rana Subekti, Kamis (16/3).
Kapendam menjelaskan untuk persyaratan umum menjadi Taruna atau Taruni
Akmil adalah Warga Negara Republik Indonesia. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun1945.
“Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan tidak lebih dari 22 tahun
pada saat pembukaan pendidikan tanggal 1 Agustus 2017 serta sehat jasmani dan
rohani,” ujar Kapendam XII Tpr
Ia menegaskan, Selain dari pada persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk
calon Akmil ataupun Taruna dan Taruni ada juga beberapa persyaratan lain yang
tidak kalah pentingnya yakni, pria atau wanita, bukan anggota atau mantan
prajurit TNI/Polri dan PNS TNI. Berijazah SMA/MA atau yang setara, program IPA
dengan ketentuan nilai UAN akan ditentukan kemudian.
“Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan. Calon
juga harus memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 170 cm untuk pria, dan 160
cm untuk wanita serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang
berlaku,” tegasnya
Selain dari pada itu, lanjut dia, bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama
(IDP) selama 10 tahun. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Dan harus ada surat persetujuan dari orang tua maupun wali.
Bagi calon yang menggunakan wali agar diisi keterangan sesuai dengan yang
menjadi wali yakni bapak tiri atau kakak, Paman dan Bibi dengan memiliki KTP
orang tua atau dan ditetapkan oleh kecamatan
setempat.
“Kemudian harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh
panitia penerimaan yang meliputi, administrasi, kesehatan, jasmani, wawancara, psikologi,
akademik,” terangnya.
Syarat lain yakni tidak bertato atau bekas tato dan tidak ditindik maupun bekas
tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh
ketentuan agama atau adat. Bersedia mentaati peraturan bebas KKN baik langsung
maupun tidak langsung.
“Apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud maka
bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma jika
pelanggaran tersebut diketemukan dikemudian hari pada saat mengikuti Pendidikan
Pertama,” tambah Kapendam.
Dibuka tempat pendaftaran untuk Panitia Daerah (Panda) di Ajendam XII/Tpr
Jalan Adi Sucipto KM. 6 Sungai Raya, Kubu Raya Kalbar dan Sub Panda di Ajenrem
102/Pjg Jalan Imam Bonjol No. 5 Palangka Raya Kalteng atau melalui internet http://rekrutmen-tni.mil.id. (**/rja)