Komisioner Komisi Informasi Pusat,Rumadi |
PONTIANAK (Kalbar News)- Keterbukaan informasi
publik (Kip) merupakan salah satu kebijakan Pemerintah yang saat ini sudah
dituangkan dalam undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi
publik.
Namun pasca disahkan dan diberlakukan sejak tahun 2010 lalu
pelaksanaan undang-undang ini masih dianggap belum berjalan efektif. Pasalnya
sejauh ini keterbukaan informasi publik masih dipandang berjalan setengah hati
karena masih belum berjalan secara maksimal.
Komisioner Komisi Informasi Pusat, Rumadi menjelaskan, saat
ini keterbukaan informasi publik dipandang masih berjalan sebatas mengugurkan
kewajiban saja, dan masih belum menjadi habit.
Di Kalimantan Barat sendiri Rumadi memandang, terkait
pelaksanaan Undang-Undang yang dalam hal ini yang dimaksud adalah pemenuhan
kelengkapan perangkat keterbukaan informasi dinilai cukup baik, namun dari sisi
kinerja KIP belum melakukan pemeriksaan lebih mendalam.
“Memang dalam hal penilaian dalam rangka penerapan undang-undang
keterbukaan informasi publik kalbar nilai cukup baik bahkan tergolong memiliki
rangking yang tinggi, tetapi dalam hal penilaian kinerja saat ini kita belum
sampai sejauh itu, bias saja nanti setelah dilakukan penilaian nilainya bias
berubah dari itu”. Tegas Rumadi
Permasalahan sengketa informasi ditegaskan tidak hanya bisa
terjadi di daerah, namun juga banyak terjadi di tingkat pusat. Salah satunya
Rumadi menyebut masalah izin-izin pertambangan masih menjadi salah satu ranah
yang masih tergolong tertutup, sehingga ia memperkirakan dalam tren kedepan
sengketa informasi yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam akan
cukup banyak terjadi.
”Saya menduga persoalan-persoalan yang berkaitan dengan
izin-izin pengelolaan sumber daya alam akan banyak dialami, khususnya bagi
teman – teman para penggiat dan pemerhati lingkungan hidup”. Imbuhnya
Dalam hal ini KIP akan terus mendorong sejumlah daerah
membentuk perangkat sebagaimana menurut undang-undang, yaitu pejabat pengelola
informasi dan dokumentasi (PPID), sebagai bentuk komitmen keterbukaan informasi
publik di instansi lembaganya.(mad)
Editor : Edi Suhaerul
Editor : Edi Suhaerul