Pontianak
- Kalbar News , Pasca merampungkan dan sekaligus menerapkan Undang-undang Tax Amnesti,
kini Komisi XI kembali menggodok
terobosan baru guna meningkatkan pendapatan lain dari selain pajak yaitu RUU
Pendapatan negara bukan pajak atau PNBP.
Anggota
komisi XI DPR Michael Jeno menjelaskan, RUU ini titik tekannya adalah pada
pemaksimalan pendapatan lain di luar pajak yang setelah dikaji ternyata
memiliki potensi cukup besar, hasil perhitungan dan kajian dari sejumlah pihak
potensinya bisa mencapai 400 triliun rupiah dari yang Kini diterima negara
sekitar 250 triliun rupiah dari struktur APBN saat ini.
"Salah
satu Yang di bahas intens di DPR saat ini adalah penerimaan negara bukan pajak,
latar belakang pembahasan Undang-Undang ini memang Undang-Undang ini sudah lama
tak di revisi , terkait penerimaan negara kita tau penerima pajak sudah
dimaksimalkan dengan tax amnesti , untuk yang bukan pajak Potensinya belum
tergali maksimal, saat ini baru berjumlah 250 trilyun dari APBN sedangkan dari
telaah kita ternyata potensinya bisa dimaksimalkan antara 350 hingga 400
triliun rupiah". Jelas Jeno saat ditemui Kamis siang (11/05)
Salah
satu alasan dilontarkannya wacana RUU ini adalah masih minimnya pendapatan dari
sektor pajak, termasuk target penerimaan dari program tax amnesti beberapa waktu
lalu yang masih dirasa minim, Sementara dari sektor lain seperti migas BUMN dan
non-migas yang juga minim.
Pemerintah
menyadari sejumlah sektor yang sebelumnya diharapkan menjadi penopang
pendapatan negara selain pajak memang dalam kondisi yang tidak menggembirakan
sehingga undang-undang PNBP dinilai cukup layak diperjuangkan. (mad)
Editor : Edi Suhairul