Sidang Pembunuhan, PN Sanggau Ricuh

Editor: Redaksi author photo


SANGGAU, Kalbar News- Tiga orang majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau, I Ketut Somanasa, SH.MH, Albanus Asnanto, SH.MH dan Maulana Abdillah, SH.MH di evakuasi langsung oleh aparat keamanan dari Polres Sanggau, usai membaca putusan sidang atas kasus pembunuhan dengan terdakwa, Mr X, 20 Tahun penjara, Selasa (23/5/2017) di Pengadilan Negeri Sanggau.

Ricuhnya sidang ini karena pihak keluarga terdakwa tidak terima dengan putusan hakim.

Puluhan keluarga langsung mengamuk. Tiga kursi rusak di dobrak oleh keluarga terdakwa.

Dengan kesigapan aparat, sehingga situasi bisa terkendali.

Sampai berita ini ditayangkan, rupanya suasana di Pengadilan Negeri Sanggau ini hanya simulasi semata.

"Terima kasih kepada semua pihak yang sudah ambil bagian dalam simulasi pengamanan vonis sidang ini,"ungkap Humas PN Sanggau, Albanus Asnanto, SH. MH. (Firmus)
Share:
Komentar

Berita Terkini