Ilustrasi |
KUBU RAYA, (Kalbar News) - Guna menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Republik Indonesia (RI) Hanif Dhakiri, nomor 3 tahun 2017.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kabupaten Kubu Raya mengharuskan seluruh perusahaan yang beropasi di Kubu Raya untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja atau buruh yang beragama islam selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya idul fitri (H - 7)
Kepala Disnakertrans Kubu Raya, Agus Suparwanto mengatakan pihaknya sudah mulai mengedarkan surat edaran dari menaker kepada sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kubu Raya, kewajiban perusahaan dalam pemberian THR kepada karyawannya.
"Nilai atau jumlah yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan tidak bisa ditentukan karena mekanismenya ada sesuai dengan masa kerja," ujar Agus di Sungai Raya, Rabu (14/06/2017)
Agus memaparkan sistem pembagian THR itu yakni, bagi karyawan yang bekerja di atas satu bulan di bawah satu tahun untuk pembayaran THR-nya adalah jumlah gaji di bagi 12 dikali jumlah bulan masa kerjanya,
"Dan untuk pekerja di atas satu tahun wajib diberikan THR satu bulan gaji,” terang Agus
Agus menambahkan, bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dengan perhitungan THR-nya bagi yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
"Dan bagi buruh atau pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-raya upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja," ujarnya
Upah sebulan kata Agus adalah upah pokok ditambah dengan tunjangan tetap. Untuk pemberian THR, akan diserahkan H-7 sebelum lebaran.
"Jika ada tenaga kerja yang tidak mendapat THR, silahkan melapor ke Disnakertrans Kubu Raya. Dan Perusahaan akan dikenakan sanksi administratif," jelasnya
Agus berharap, seluruh tenaga kerja yang ada di Kubu Raya, wajib mendapatkan THR dari perusahaan ditempat bekerja masing-masih dan perusahaan juga harus mematuhi ketentuan perundang -undangan. (rja)
Editor : Edi Suhairul