MN sedang menghitung uang saat melakukan dugaan perampasan dana pembangunan USB SMAN 2 Rasau Jaya pada 2016 lalu.(ist) |
Laki Minta Polisi Segera Tetapkan MN sebagai Tersangka
KUBU
RAYA (Kalbar News)- Dewan Pimpinan Daerah Laskar anti koruspsi (DPD LAKI) Kalimantan
Barat, meminta pihak kepolisian daerah
(Polda) Kalbar segera menetapkan MN sebagai tersangka lantaran MN bersama
dengan rekannya HL telah melakukan
dugaan perampasan uang negara
Edi menjelaskan, DPD LAKI Kalbar sangat menyayangkan
sikap kepolisian daerah (Polda) Kalbar khususnya Diserse kriminal umum
(Diskrimum) yang hingga saat ini belum menetapkan seorang oknum (MN) sebagai
tersangka
“Teman oknum yang bersangkutan, yakni HL sudah
ditetapkan sebagai tersangka, padahal perapasan uang negara ini dilakukan bersama-sama,
lalu kenapa MN tidak ditetapkan sebagai tersangka ?,“ kata Wakil Ketua DPD Laki Kalbar, Edi Ruslan
di Sungai Raya, Kamis (01/06/2017)
Edi mengungkapkan perampasan uang negara yang
dilakukan MN dan HL ini terjadi pada tahun 2016 silam. Uang senilai Rp 768 juta
ini merupakan dana APBN yang diperuntukkan untuk pembangunan unit sekolah baru
(USB) di Desa Rasau Jaya, dan kasus ini sudah dilaporkan oleh panitia pelaksana
pembangunan pada maret 2017 lalu, dengan nomor laporan TBL /79.a / III / 2017 /
Kalbar/ SPKT.
“Sampai sekarang MN masih berkeliaran bebas,
sedangkan temannya sudah mendekam di jeruji besi lebih dari 20 hari, nah ada
apa ini ? pelaku dua orang, namun yang ditetapkan sebagai tersangka hanya satu
orang,” tuturnya
Edi menambahkan, baik pelapor maupun DPD Laki Kalbar
sudah mempertanyakan hal ini kepada
penyidik Polda Kalbar terkait belum ditetapkannya MN sebagai tersangka,namun
jawaban penyidik, yang bersangkutan masih mempunyai itikad baik untuk
mengembalian dana tersebut.
“Terlepas dana ini dikembalikan atau tidak yang
bersangkutan sudah melakukan dugaan tindak secara bersama-sama, seharusnya
tidak hanya satu orang yan g ditetapkan tersangka,” tuturnya
Edi berharap pihak kepolisian Kalimantan Barat dapat
menegakkan hukum dengan sebenarnya
sehingga terhadap kedua oknum ini tetap diproses secara hukum dan
ditetapkan sebagai tersangka karena saksi dan bukti sudah cukup lengkap, dan diharapkan pula kepada semua pihak tidak melindungi perbuatan yang telah dilakukan oleh MN
“Bahkan saya
sendiri menjadi saksi utama, jika hanya satu saja yang ditetapkan sebagai
tersangka tentunya institusi penegak hukum kami pertanyakan, dan jika ada pihak yang berusaha melindungi itu sama saja membela yang salah, jangan sampai ini terjadi,” pungkasnya (tim)