Pemda Kalimantan Barat Peringati Peristiwa Mandor Sebagai Hari Berkabung Daerah

Editor: Redaksi author photo


Pasang Bendera setengah Tiang Peringati Hari Berkabung Daerah, Kenang Peristiwa Mandor


 Kalbar News - Pontianak
"Peringatan Hari Berkabung Daerah ini merupakan penghormatan kita kepada para pejuang dan rakyat Kalimantan Barat yang gugur dalam pendudukan Jepang dulu," hal ini disampaikan  Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Kalbar Syarif Yusniarsyah di Pontianak.

Hari Berkabung Daerah merupakan saat diperingatinya Tragedi Mandor yang mengakibatkan banyak korban jiwa dalam penyungkupan oleh Jepang terhadap tokih-tokoh Kalbar ketika itu.


Menurut dia bahwa salah satu bentuk peringatan saat masa kelam bagi masyarakat Kalbar itu dengan melakukan upacara dan mengibarkan bendera setengah tiang. 

Peringatan Hari Berkabung Daerah tersebut dilakukan oleh semua masyarakat Kalbar, dinas, instansi, dan pemerintah maupun swasta tanpa terkecuali. 

Ia mengimbau agar setiap instansi pemerintah maupun swasta  di tanggal 28 Juni  mengibarkan bendera setengah tiang serta menggelar upcara di masing-masing instansinya. 

"Mulai dari SD sampai perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, BUMN/BUMD dan swasta serta pemerintah kabupaten/kota beserta seluruh jajarannya," kata dia.


Keputusan tentang itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang peristiwa Mandor sebagai hari berkabung Daerah dan Makam Juang Mandor sebagai Monumrn Daerah Provinsi Kalbar.  


Sehubungan dengan hal tersebut kata Yusniarsyah, pelaksanaan upacara peringatan Hari Berkabung Daerah yang setiap tahun 28 juni, untuk 2017 dilaksanakan Kamis 6 Juli 2017, karena bertepatan hari raya Idul Fitri dan Libur Nasional.


"Sedangkan untuk tingkat pemerintah kota ataupun kabupaten, peringatan dilaksanakan di wilayah masing-masing. Begitu pula untuk satuan kerja pemerintah daerah tingkat provinsi, instansi vertikal, lembaga pendidikan formal di lingkungan Provinsi Kalbar, melaksanakan upacara di lingkungan masing-masing. 

Urutan pelaksanaan Upacara Hari Berkabung Daerah yang diatur dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2011 tersebut antara lain menyanyikan dan atau mendengarkan lagu kebangsaan dan lagu perjuangan, penghormatan kepada arwah para pejuang dipimpin oleh inspektur upacara, mengheningkan cipta.

Kemudian pembacaan sejarah singkat Makam Juang Mandor, peletakan karangan bunga oleh inspektur upacara dan wakil ahli waris korban, pembacaan doa dan dilanjutkan dengan tabur bunga di 10 makam.

Upacara di Makam Juang Mandor umumnya diikuti oleh Gubernur/Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, ahli waris, dan masyarakat.

Sedangkan pelaksanaan upacara di SKPD atau instansi vertikal, setelah pembacaan sejarah singkat Makam Juang Mandor, dilanjutkan dengan sambutan inspektur upacara. (mad)


Share:
Komentar

Berita Terkini