Proses pemilihan secara langsung anggota BPD Parit Baru Kecamatan Sungai Raya.(jra) |
Tidak seperti pada sebelumnya anggota BPD Parit Baru dibentuk berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama sejumlah tokoh masyarakat dan pemerintahan desa. Kali ini anggota BPD Parit Baru dipilih layaknya pemilihan umum pada umumnya dilaksanakan, yakni secara langsung dan demokrasi.
"Pemilihan BPD Parit Baru ini dipilih langsung oleh Ratusan Lembaga RT dan RW Desa Parit Baru mewakili warga parit baru dari lima dusun yang ada," kata Kepala Desa Parit Baru, Musa ditemui di kantor Desa Parit Baru, Selasa (29/8)
Musa, menerangkan pelaksanaan pemilihan anggota BPD parit baru untuk periode 2017-2023 ini memang berbeda dengan pemilhan BPD sebelumya, pada kali ini pemilihan BPD dilaksnakan dengan cara demokratis atau sistem pencoblosan dan menggunakan kotak suara selayaknya pemilihan umum pada umumnya.
"Memang baru kali ini dilaksanakan pemilihan BPD secara langsung, karena memang seharusnya pemilihan BPD dilakukan secara langsung seperti ini," ujar Musa
Pemilihan BPD secara langsung ini, kata Musa merupakan penerapan undang-undang nomor 6 tahun 2014, semua desa memang diharuskan melakukan pemilihan BPD seperti ini.
"Karena memang lebih transparan dan demokrasi," ujarnya.(jra)
Editor : Edi Suhairul