Sejumlah Massa Banom NU lakukan aksi Damai di Bundaran Degulis Untan Pontianak |
Pontianak – Kalbar News
Sedikitnya Puluhan massa yang terdiri dari GP Ansor, PMII dan
IPNU dan semua Banom NU melakukan aksi
Damai (11/8) Aksi dimulai Pukul 08.45 Wib bertempat di Bundaran Tugu degulis
Untan Jl. Ahmad Yani Kel. Bansir Laut Kec. Pontianak Tenggara Kota. Pontianak,
Aksi ini bertujuan untuk "TOLAK PERMENDIKBUD No. 23 tahun 2017".
Dalam aksi tersebut,
massa juga membawa banner yang bertuliskan Tolak Permendikbud Nomor 23 Tahun
2017 dan membawa sejumlah bendera warna kuning berlambangkan PMII, selain itu,
ada juga menggunakan baju banser dan ansor.
Dalam pers rilis yang
diberikan oleh satu diantara peserta aksi, tertuliskan bahwa Badan Otonomo
(Banom) Nahdlatul Ulama (NU) Kalbar yang terdiri dari GP Ansor, PMII, dan IPNU
menyatakan sikap sebagai berikut.
Kegiatan tersebut
dilakukan atas dasar sbb:
a. Lahirnya
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah dan kebijakan-kebijakan
pendidikan nasional, menimbulkan polemik berkepanjangan karena dinilai
"menyiksa" anak didik dan merugikan Madrasah Diniyah (Madin) yang
notabene pendidikan berbasis agama dan pendidikan moral.
b. Pemberlakuan
kebijakan ini ditinjau dari berbagai sisi lebih banyak mengandung mudarat
(bahaya) dari pada maslahatannya (manfaatnya) Dari sisi kultural, mengancam
pendidikan karakter yang selama ini diajarkan didalam madrasah diniyah. Dari
sisi sarana dan prasarana masih banyak sekolah, bahkan rata-rata, belum
memadai, masih banyak infrastruktur dan akses jalan yang begitu jauh serta
jalan yang rusak.
c. Selain itu juga,
jika full day schooll bertujuan untuk melakukan pendidikan karakter, maka
pendidikan karakter yang sesungguhnya di Indonesia sudah berlangsung lama sejak
pra-kemerdekaan melalui pondok pesantren dan madrasah. Pendidikan karakter di
indonesia sesungguhnya adalah pendidikan Agama.
Korlap Aksi Damai ini Mohamad Khadafi membacakan Pernyataan sikap Bano NU Kalbar, antar lain :
a. Menolak secara tegas
kebijakan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017,
b. Mendesak Pemerintah
Pusat, daerah serta elemen yang terkait untuk membatalkan Permendikbud Nomor 23
Tahun 2017,
c. Meminta Pemerintah
Daerah (Gubernur, Walikota dan Bupati) se-Kalbar untuk tidak membuat edaran
kebijakan terkait Permendikbud dimaksud,
d. Mengajak semua
instansi dan masyarakat umum bersama-sama menolak Permendikbud Nomor 23 Tahun
2017 tersebut. (fz)
Editor : Edi Suhairul