Ilustrasi |
SANGGAU - Kalbarnews
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau akhirnya menjatuhkan vonis 8 bulan kurungan kepada Fidelis Arie Sudarwanto (36), terdakwa kasus kepemilikan 39 batang ganja pada Rabu (2/8).
Selain itu Fidelis juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 1 bulan kurungan.
"Dalam memutuskan, majelis hakim mempertimbangkan tiga faktor yaitu yuridis, sosiologis, dan filosofi. Ketiganya harus memiliki peran yang seimbang,"kata hakim.
Hakim menilai fedelis terbukti melanggar pasal 111 dan 116 UU nomor 35 tentang Narkotika.
Sebelumnya fidelis di tuntut oleh JPU lima bulan kurungan serta denda Rp800 juta subsider satu bulan penjara.
Hal yang memberatkan terdakwa menurut majelis hakim adalah pasal 116 ayat 1 dan 3 serta yang meringankan terdakwa adalah majelis menilai terdakwa tidak memakai ganja tersebut untuk kejahatan melainkan untuk meringankan penderitaan istrinya yang tengah sakit parah.
Fidelis menjadi terdakwa setelah ditangkap BNN pada 19 februari lalu.
Ganja tersebut digunakan tedakwa untuk menyembuhkan istrinya yang menderita penyakit langka Syringomyeila Yang diderita sang istri sejak 2013 lalu. Namun sang istri akhirnya meninggal pada April yang lalu.
Persidangan yang digelar sebanyak 12 kali tersebut selalu menyita perhatian publik, hingga sidang hari ini yang merupakan sidang ke 13 dengan pembacaan tuntutan, dibanjiri pengunjung termasuk Anggota Komisi 3 DPR RI Erma Suryani Ranik hadir dipersidangan tersebut.
Seusai sidang legislator Demokrat ini menyatakan kepada awak media bahwa ia kecewa dengan putusan ini, namun ia tidak bisa mengintervensi kasus ini. "Karena ini memang keputusan majelis hakim," katanya.
Ia akan terus mengawal kasus ini karena ini kasus langka dan akan berkomunikasi dengan penasehat hukum serta keluarga terdakwa apakah dalam waktu seminggu kedepan akan mengajukan banding atau tidak kita belum tahu, jelasnya. (Adi)