Ilustrasi |
"Fraksi Golkar Kubu Raya menyarankan kepada Pemerintah Daerah untuk menunda membentuk kelurahan Arang Limbung, dan desa ini tetap harus ikut serta dalam pelaksnaan Pilkades Serentak," ujarnya
Menurut Suharso, sarannya agar pemerintahg daerah menunda pembentukan kelurahan bukan tak beralasan, berbagai pihak seperti tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, RT, RW dan Dusun yang ada di Arang Limbung menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kubu Raya beberapa waktu lalu agar Pembentukan Kelurahan Arang Limbung ditunda.
Kendati disarankannya agar Desa Arang Limbung tetap dilaksanakan Pilkades, namun segala administrasi pembentukan kelurahan juga musti dipersiapkan, sehingga juga harus ada kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan bakal calon kepala desa agar jika sudah terpilih menjadi kepala desa juga harus mempersiapkan segala sesuatu yang menjadi syarat adminitrasi pembentukan kelurahan.
"Jika dikemudian hari desa ini sudah layak dan pantas menjadi kelurahan, maka kades yang terpilih juga harus mempersiapkannya," ujarnya
Menurut Suharso, suatu daerah memang seyogyanya memiliki kelurahan terutama pada desa yang terletak di Ibukota Kabupaten, hanya saja jika masih terjadi persoalan-persoalan diselasaikan dan dikaji lebih mendalam maka pemerintah Kabupaten juga tidak harus gegabah membentuk desa menjadi kelurahan.
"Pada dasarnya masyarakat tidak menolak desa ini menjadi kelurahan, namun masih banyak persoalan yang belum terselasaikan yang dikawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak di inginkan bahkan merusak tatanan pada kehidupan dimasyarakat," pungkasnya (jra)