Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) |
Jakarta
– (Kalbar News) Beberapa waktu yang lalu Mahkamah
Konstitusi telah membacakan putusan uji materi
(Judicial review) atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 (UU NO 5 Tahun
1999) tentang Larangan Praktek monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Rabu (20/9/2017)
Dalam
Putusan Nomor Register Perkara 85/PUU-XIV/2016 tersebut, Mahkamah Konstitusi
memutuskan bahwa penggunaan frasa “pihak lain” dalam Pasal 22, Pasal 23 dan
Pasal 24 UU No 5 Tahun 1999 dianggap bertentangan dengan UUD 1945 secara
bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
selain “dan/atau Pihak yang Terkait dengan Pelaku Usaha Lain”.
Sedangkan
frasa “penyelidikan” dalam Pasal 36 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i,
serta pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999 bertentangan dengan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “pengumpulan
alat bukti sebagai bahan pemeriksaan”.
Terhadap
putusan tersebut, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU),
Syarkawi Rauf menyampaikan apresiasinya kepada Mahkamah Konstitusi yang telah
memberikan kepastian hukum dalam penegakan hukum persaingan usaha. “Mahkamah
Konstitusi benar-benar telah mempertimbangkan secara matang mengenai pentingnya
penerapan frasa pihak lain dalam penegakan hukum persaingan usaha khususnya
dalam menjawab dan mengimbangi kompleksitas modus persekongkolan yang ada tidak
hanya antar pelaku usaha dalam pengertian yang konvensional akan tetapi juga pihak
yang terkait dengan pelaku usaha” papar Syarkawi.
Syarkawi
juga sependapat dengan Mahkamah Konstitusi terkait frasa penyelidikan dan/atau
pemeriksaan dalam Pasal 36 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf I, serta pasal
41 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999 harus ditafsirkan sebagai
pengumpulan alat bukti sebagai bahan pemeriksaan, bukan penyelidikan
sebagaimana dimaksud dalam UU No. 8 Tahun 1981.
“Selanjutnya
melalui putusan Mahkamah Konstitusi ini diharapkan dapat semakin memperkuat
upaya penegakan hukum persaingan usaha dan kelembagaan KPPU”, tutup
Syarkawi. (mad)
Editor : Edi Suhairul