Agus Hermanto Wakil Ketua Fraksi Demokrat |
Jakarta – Kalbar News
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang telah
disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna beberapa pekan lalu
mendapat catatan dari tiga fraksi untuk segara direvisi, salah satu yang
mengusulkan adalah Fraksi Partai Demokrat (F-PD).
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyampaikan usulan
partai Demokrat mengenai beberapa hal yang perlu di revisi dalam UU Ormas Nomor
2 Tahun 2017. Pertama, paradigma hubungan pemerintah dengan Ormas.
Demokrat memandang pemerintah harus memperlakukan
Ormas sebagai komponen bangsa yang turut berpartisipasi serta berkontribusi
bagi pembangunan bangsa,” jelas Agus dalam rilis yang dilansir dari
parlementaria, Sabtu (04/11/17).
Kedua, Demokrat menghendaki digunakan pendekatan
Hak Azasi Manusia (HAM) dan Kedaulatan Negara berdasarkan Pancasila dan UUD
Negara RI tahun 1945 serta menghapus asas Cantarius Actus.
“Demokrat menginginkan ada proses hukum yang
ditempuh dalam proses pembubaran Ormas agar berlangsung terukur, objektif, dan
tidak sewenang-wenang,” tandasnya.
Ketiga, Demokrat menghendaki tetap diberlakukan
pasal yang bersifat implementasi dari nilai demokrasi, kontrol check and
balance serta konsep Negara Hukum
Keempat, mengenai pihak yang menafsirkan
Pancasila, dan UUD RI 1945 serta menentukan ormas-ormas yang bertentangan
dengan Pancasila, Demokrat menilai jangan sampai kekuasaan melakukan kesewenang-wenangan,
sehingga harus melalui putusan pengadilan.
“Demokrat menghendaki Sanksi pidana dan pidana
tambahan dalam UU menggunakan sistem ancaman minimum khusus yang disebutkan
secara tegas dalam norma pasal, serta sistem ancaman maksimum khusus yang merujuk
pada KUHP,” pungkasnya. (Humas DPR RI)