Resmob Dit Reskrimum Polda Kalbar lakukan Penangkapan |
Pontianak - Kalbar News
Resmob Dit Reskrimum Polda Kalbar membekuk tiga orang tersangka pencurian mesin motor speedboat, Rabu (13/12/2017), sekira pukul 21:00 Wib.
Ketiga tersangka berhasil di bekuk pada saat akan menjual mesin speedboat, berdasarkan informasi yang diperoleh tersebut Tim 2 Resmob Polda Kalbar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 3 orang yang diduga sebagai pelaku pencurian 1 unit mesin motor speedboat merk Yamaha milik H.Mar’ie warga Teluk Mutiara Kab. Ketapang.
Pada saat dilakukan penangkapan barang bukti tersebut berada dirumah tersangka RE di Gg. Waris Jl. Tanjung Hulu Kec. Pontianak Timur, dan sebagai sarana angkut barang bukti tersebut berupa 1(satu) unit Mobil Toyota Avanza KB 1734 SK.
Tim 2 Resmob Dit Reskrimum Polda Kalbar berhasil membekuk tiga orang tersangka pencurian mesin motor speedboat milik H. Mar'ie masing-masing adalah OT, TU dan RE.
Dari hasil introgasi dan pengembangan dilapangan tersangka juga mengaku telah mencuri 2 Ton karet di wilayah Kab. Ketapang dan sudah dijual kepada Penampung di balai bekuak dengan harga 8.000 per kg, dan saat ini dalam pengembangan Dit Krimum Polda Kalbar. (*es)
Editor : Edi Suhairul