Calon Jalur Perseorangan berguguran, Apa sebabnya

Editor: Redaksi author photo

Pontianak (Kalbar News) - Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Jalur Peraeorangan berguguran, ini mengindikasikan bahwa tidak mudahnya maju dalam Pilkada menggunakan Jalur ini, hal ini Juga di alami Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Kartius-Pensong  dinyatakan Tidak  Memenuhi Syarat (TMS)

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat Umi Rifdyawati saat membacakan Berita Acara (BA) hasil verifikasi pemenuhan jumlah minimal dan sebaran dukungan perbaikan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Periode 2018-2023 Model BA.1.KWK Perseorangan Perbaikan, Minggu Malam (21/1/2018).

“Sebagaimana diketahui bahwa tanggal 20 Januari kemarin, Bapak Kartius-Pensong menyerahkan syarat pencalonan. Tadi (21/1/2018) sekitar pukul 11.00-16.00 WIB sudah diselesaikan. Kami sudah pleno untuk tentukan hasil penghitungan yang kami lakukan,” ungkapnya di Kantor KPU Kalbar, Jalan Subarkah Nomor 1 Pontianak.

Dari hasil pemeriksaan KPU Jumlah dukungan yang disampaikan Bapaslon Kartius - Pengsong Kurang dari persyaratan yang di tentukan.

Jumlah fotokopi identitas kependudukan atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang jadi lampiran formulir model B1 KWK Perseorangan perbaikan sebanyak 258.078 pendukung serta dinyatakan kurang dari jumlah minimal dukungan.

“Jumlah dukungan yang terdapat dalam soft copy formulir model B1.KWK Perseorangan perbaikan sebanyak 412.246 orang dan tersebar di 71 persen kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat atau 10 kabupaten/kota. Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana tersebut, dukungan bapaslon Kartius-Pensong dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),”Jelas Umi. (ej) 

Editor  : Heri K

Share:
Komentar

Berita Terkini