Ilustrasi |
Pontianak - (Kalbarnews) Pilkada Serentak 2018 akan digelar di 171 daerah yang terdiri dari 13 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten. Dalam waktu dekat, para bakal calon kepala daerah akan mendaftarkan pencalonannya di KPUD masing-masing.
Berdasarkan dari Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017, pendaftaran calon akan dibuka mulai 8 hingga 10 Januari 2018. Para calon dari partai politik maupun perseorangan (independen)
Sebelumnya, KPU sudah membuka pendaftaran terhadap pasangan dari calon perseorangan (independen) mulai 22 November sampai 11 Desember 2017. Tak semua lolos, karena ada juga yang gagal akibat tak cukup dukungan dan persyaratan.
Berikut tahapan Pilkada Serentak 2018:
a. Tanggal 8–10 Januari 2018
Masa pendaftaran pasangan calon. Semua calon kepala daerah akan mendaftarkan diri ke KPU Daerah masing-masing.
b. Tanggal 10-27 Januari 2018
KPU akan melakukan verifikasi pasangan calon, apakah pasangan calon kepala daerah lolos atau tidak untuk maju ke Pilkada 2018.
c. Tanggal 12 Februari 2018
KPU akan mengumumkan penetapan para pasangan calon kepala daerah.
d. Tanggal 13 Februari 2018
KPU akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon yang akan berpartisipasi di Pilkada 2018.
e. Tanggal 15 Februari–26 Juni 2018
Masa kampanye dan debat publik Pilkada 2018.
f. Tanggal 24–26 Juni 2018
Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye.
g. Tanggal 27 Juni 2018
Pemungutan dan penghitungan surat suara di TPS.
h. Tanggal 28 Juni–9 Juli 2018
Masa rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU.
Selanjutnya penetapan pasangan calon jika tidak ada gugatan terhadap hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi. (sumber : KPU)
editor : Heri K