Polisi ringkus para pelaku perkelahian di Pasar Flamboyan Pontianak |
Pontianak (Kalbar News) - Polresta Pontianak sementara tetapkan tiga tersangka pada kejadian Perkelahian di Pasar Flamboyan beberapa hari yang lalu.
Tiga tersangka yakni KL, HM dan TF, tapi tidak menutup kemungkinan akan di bertambah, maka saat ini masih di lakukan pemeriksaan lebih lanjut
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli menegaskan perkelahian yang terjadi di pasar Flamboyan adalah murni tindak pidana.
"Itu perkelahian antar kelompok yakni pengurus asosiasi yang lama dan pengurus asosiasi yang baru, jadi perkelahian itu murni tindak pidana, bukan hal yang lain-lain," tegas Husni.
Husni menuturkan ketiga tersangka akan di ancam beberapa pasal berlapis yakni diantaranya Pasal 340, 338,351 KUHP dan Pasal 170 untuk tindakan pengeroyokan dan UU Darurat untuk Senjata Tajamnya.
Sampai saat ini Polresta terus mengembangkan perkara ini dan memburu semua yang terlibat dalam perkelahian yang sempat menghebohkan Masyarakat Kota Pontianak ini. (tim liputan)
Editor : Edi S