KALBARNEWS.CO.ID
(PADANG) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah dan
Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus
Menteri menyampaikan, tugas Pendamping Desa harus menjadi mata hati dan kaki
tangannya Kepala Daerah.
Gus Menteri
menjelaskan, selain melakukan pendampingan, pendamping desa juga dituntut lihai
membaca dan menganalisa persoalan yang dihadapi masyarakat desa, kemudian
dilaporkan kepada Bupati atau Walikota setempat.
"Sehingga
kebijakan yang dikeluarkan oleh Walikota berdasarkan fakta yang ada di
desa," ungkap Gus Menteri saat mengukuhkan Pendamping Desa Berdikari di
Balai Kota Pariaman, Sumatera Barat.
Gus Menteri
mengatakan, banyak kebijakan yang kurang tepat disebabkan keterbatasan untuk
melihat langsung apa yang menjadi persoalan masyarakat.
Oleh karena
itu, tugas pendamping desa harus mampu menjembatan antara dua kepentingan
tersebut.
Saat ini,
lanjut Gus Menteri, pihaknya sedang menyiapkan sebuah sistem yang bisa melihat
potensi masing-masing desa di seluruh Indonesia dengan tujuan mempermudah
pemodal untuk berinvestasi.
Sistem itu
juga dapat memantau kinerja para pendamping desa melakukan pendampingan
terhadap aparatur desa.
"Nanti
saya akan tahu, bekerja apa enggak pendamping desa yang di Kota Pariaman ini.
Meskipun saya bukan malaikat, itu karena sistem saja bisa melakukan seperti
itu," imbuh Gus Menteri yang baru menerima gelar Doktor Honoris Causa dari
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) itu.
Sebelum
menutup kegiatan pengukuhan Pendamping Desa Berdikari, Gus Menteri tidak lupa
berpesan agar pendamping desa menata niatnya untuk pengabdian semata.
"Pesan
saya hanya satu, niatnya ditata kembali, niatkan untuk pengabdian kepada
masyarakat desa. Bahasanya sederhana tapi kalo niatnya baik insyaAllah semuanya
akan ikut baik," pungkasnya.
Usai
pengukuhan Pendamping Desa Berdikari, Gus Menteri yang didampingi sang istri
Umi Lilik Nasriyah langsung meninjau wisata Jembatan Pelangi milik BUMdes di
Desa Kampung Kandang, Kecamatan Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman. (badriy/
kemendesa pdtt).
Editor : Aan