KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Warga Jl. Nurul Huda Gang Bestari Dua Desa Parit Baru Kec Sungai Raya Kab Kubu Raya berhasil mengamankan seorang pencuri yang selama ini meresahkan warga sekitar, Setelah kurang lebih setengah jam diamankan warga, tersangka berinisial FT (14) kemudian digiring ke kantor polisi untuk pengembangan kasus lebih lanjut, Jumat (07/08/2020).
Aparat kepolisian Polres Kubu Raya kemudian mengamankan tersangka FT menghindari amukan massa yang semakin ramai dan menggiring tersangka ke Mapolres Kubu Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Dari pengakuan tersangka, sudah lama tidak melancarkan aksinya dan terakhir kali mencuri satu bulan yang lalu, namun ketika didesak oleh warga, remaja tanggung tersebut mengakui perbuatannya.
"Iya saya yang mencuri tabung gas di salahsatu rumah korban. Untuk kehilangan barang selain itu, ulah teman saja," ujarnya.
Dari penelusuran Kalbarnews di TKP, mulanya pelaku dibawa oleh tiga temannya dan langsung dihadapkan dengan warga. Meski tak terjadi amuk massa, perlahan masyarakat yang penasaran mulai mengelilingi gerombolan ini.
Menurut TN (28), salah satu korban yang pintu bagian belakang rumahnya dirusak pelaku berusaha mengamankan tiga kunci motor yang digunakan komplotan tersebut agar tidak berusaha kabur saat aparat penegak hukum tiba di tempat kejadian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan sanksi kurungan maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak sebesar enam puluh juta rupiah. (may).
Editor : Aan