KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Jaksa Agung Burhanuddin melantik dan memimpin sumpah terima jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung RI bertempat di Sasana Baharuddin Loppa Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (05/08/2020).
Jaksa Agung mengatakan pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan adalah kebutuhan organisasi yang akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini merupakan bagian dari sebuah proses perjalanan organisasi yang harus terus bergerak dan berjalan maju secara berkesinambungan, sebagai jawaban atas tuntutan tugas yang semakin berkembang tiada henti.
Dikatakannya, kebijakan menggerakkan personil dari satu penugasan ke penugasan lain, diharapkan dapat meningkatkan pengalaman, wawasan, dan kualitas setiap personil. Kita yakin dan optimis, upaya tersebut mampu mendorong kemampuan dan pemahaman yang komprehensif, guna menyelesaikan setiap tugas yang dihadapi.
Lebih jauh Jaksa Agung menjelaskan serta menegaskan kepada Pejabat yang baru saja dilantik, bahwa untuk mewujudkan Kejaksaan sebagaimana yang dicita-citakan, kepada saudara-saudara saya memberikan beberapa arahan sebagai penekanan tugas yang harus segera dilaksanakan yaitu:
Laksanakan Perintah Harian Jaksa Agung RI sebagaimana yang disampaikan pada Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 tanggal 22 Juli 2020, dengan konsekuen dan sungguh-sungguh, yaitu:
Tanamkan jiwa Tri Krama Adhyaksa sebagai pedoman dalam setiappelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan.
Rapatkan barisan untuk terus bergerak dan berkarya dalam ikatan jiwa korps Adhyaksa yang solid dan militan.
Wujudkan penegakan hukum berkeadilan yang mampu memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Tingkatkan pelayanan publik yang transparan, efektif, serta efisien guna memulihkan dan membangun kepercayaan publik.
Segera beradaptasi dengan kebiasaan baru melalui penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Sukseskan dan pastikan setiap kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Wujudkan netralitas, independensi, dan peran aktif dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 yang berkualitas.
Jaga citra dan kewibawaan aparatur kejaksaan melalui penguatan integritas dan profesionalitas.
Tingkatkan terus upaya penguatan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Buka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas.
Laksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 11 tahun 2020 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, dengan penuh komitmen, serta menjaga iklim yang kondusif dengan menunda proses hukum, dari penyelidikan sampai dengan eksekusi, terhadap calon pasangan di setiap tahapan proses Pilkada.
Tingkatkan optimalisasi Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dalam rangka: menjaga netralitas, independensi, dan objektifitas personil Kejaksaan di satker masing-masing dalam penyelenggaraan Pilkada, termasuk tidak mengeluarkan maupun menanggapi pernyataan-pernyataan di jejaring dan media sosial yang dapat dimaknai sebagai bentuk dukungan terhadap calon pasangan Kepala Daerah tertentu.
Mendorong warga Adhyaksa yang memiliki hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya dan tidak menjadi golput.
Mendeteksi dini berbagai kemungkinan persoalan yang dapat mengganggu penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2020.
Perkuat peran sentral dalam Sentra Gakkumdu, sekaligus tingkatkan sinergi dengan unsur-unsur Sentra Gakkumdu, agar tercipta kesamaan pemahaman penerapan pasal dan pola penanganan perkara tindak pidana pemilihan.
Pahami dan cermati makna filosofis yang terkandung dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Laksanakan ketentuan tersebut secara profesional, proporsional, dan akuntabel, serta berlandaskan pada hati nurani.
Sebagaimana yang sering saya sampaikan, bahwa hati nurani tidak ada di dalam buku. Saya ingin terus mengajak saudara-saudara untuk tetap memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat. Jangan pernah sekali-kali menjadikan penanganan perkara sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan.
Optimalkan pendampingan dan penerangan hukum, terutama dalam memberikan bimbingan teknis (bimtek) mengenai Tata Laksana dan Pengelolaan Keuangan bagi aparatur, khususnya para kepala desa dan kepala Jangan sampai terjadinya tindak pidana korupsi disebabkan bukan karena niat jahat (mens rea), melainkan karena ketidaktahuan dan ketidakpahaman dalam pengelolaan keuangan.
Hindari kriminalisasi atau mencari-cari kesalahan para pembuat kebijakan. Penanganan perkara tindak pidana korupsi harus cermat, teliti, dan menggunakan hati nurani.
Lakukan identifikasi dan evaluasi apabila di wilayah hukum yang saudara pimpin terdapat satuan kerja yang sama sekali tidak memiliki penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Kondisi tersebut agar ditelaah: apakah merupakan wujud dari keberhasilan upaya preventif atau apakah karena aparaturnya enggan atau tidak mampu mengungkap adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi.
Lakukan langkah penindakan apabila terdapat perbuatan yang telah terang dan meyakinkan merupakan tindak pidana korupsi dan mengandung unsur mens rea (sikap batin jahat). Pendekatan preventif sama sekali tidak meniadakan upaya penindakan (represif).
Upayakan penyelamatan keuangan negara dan pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Keberhasilan penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak semata diukur dari berapa kasus yang ditangani ataupun berapa orang yang dipenjarakan, melainkan juga harus diukur dengan berapa kerugian negara yang diselamatkan.
Laksanakan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 10 Tahun 2020 tanggal 2 Juli 2020 Tentang Pelaksanaan Pemulihan dan Penyelamatan Aset Negara/Daerah/BUMN/BUMD, dengan membentuk Tim Jaksa Pengacara Negara untuk menginventarisir dokumen fisik dan memetakan potensi permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan pemulihan dan penyelamatan aset negara/daerah/BUMN/BUMD.
Optimalkan fungsi Legal Audit untuk memonitor peraturan daerah yang diduga menghambat investasi dan kemudahan berusaha. Berikan Pendapat Hukum dan Pendampingan Hukum dengan berlandaskan profesionalisme dan prinsip kehati-hatian. Jangan sampai tugas dan kewenangan tersebut dijadikan pembenaran dan menjadi tempat berlindung pihak-pihak tertentu. Jaga citra dan marwah institusi.
Camkan baik-baik, bahwa setiap perilaku dan perbuatan kita mengandung konsekuensi. Untuk itu, Jauhi diri dari berbagai perbuatan tercela, penyelewengan, maupun praktik-praktik korupsi.
Tumbuhkan semangat untuk menjaga kewibawaan Kejaksaan RI melalui kerja dan perbuatan positif. Ingatkan setiap jajaran untuk senantiasa menggunakan media sosial dengan baik dan bijak, serta hindari memposting hal-hal yang memamerkan kemewahan, menyinggung SARA, dan hal-hal yang tidak bermanfaat lainnya. Teknologi harus menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi segenap aparat dan keluarga Kejaksaan.
Ingatkan setiap jajaran untuk senantiasa menerapkan pola hidup sederhana, sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana. Pantau dan ingatkan setiap jajaran agar setiap Instruksi dan Surat Edaran Jaksa Agung, agar benar-benar dilaksanakan serta dilaporkan secara berkala kepada Jaksa Agung RI.
Awasi dan tindak oknum-oknum yang mengatasnamakan pimpinan untuk mengambil keuntungan dengan cara meminta proyek maupun fasilitas kepada pemerintah daerah.
Tumbuhkan dan pelihara soliditas, serta jauhi sikap egosektoral. Perkuat sinergitas dan koordinasi yang utuh antar masing-masing bidang, guna optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan. (tim liputan).
Editor : Aan