KALBARNEWS.CO.ID
(PONTIANAK) – PT Asuransi Jasindo mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan
Tipikor Pontianak. Hal ini menyusul putusan terhadap ketiga terdakwa kasus
klaim asuransi tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 yang dinyatakan tidak
melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan dan atau tuntutan yang
disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Hal itu disampaikan Cahyo Adi selaku Sekretaris Perusahaan Asuransi
Jasindo dalam konferensi persnya, Selasa (11/08/2020).
“Kami
mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim PN Tipikor yang telah menjatuhkan
putusan sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan,” ujar Cahyo Adi.
Menurut dia, putusan yang diberikan kepada asuransi Jasindo
merupakan putusan yang sangat adil. Putusan itu juga, kata dia menegaskan bahwa
ketiga terdakwa memang tidak melakukan kesalahan sebagaimana tuntutan yang
disampaikan oleh JPU.
“Putusan ini
tidak hanya memberikan rasa adil untuk asuransi Jasindo, tapi juga memberikan
rasa adil bagi industri asuransi. Pasalnya, sejak kasus ini bergulir banyak
rekan-rekan industri asuransi memberikan perhatian pada perkara ini, karena
timbul kekhawatiran proses klaim dalam bisnis asuransi dibawa ke ranah pidana,”
tukasnya.
Begitu pula
dengan Jasindo, lanjut dia, sejak awal meyakini bahwa keputusan pembayaran
klaim tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 sudah dilakukan sesuai prosedur, Good Corporate Governance, dan dilakukan dengan sangat
hati-hati yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum, dan
kedepannya kami akan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran yang sangat
berharga,” tandasnya.
Empat terdakwa yang divonis bebas oleh Majelis
Hakim yakni mantan Kepala Cabang Jasindo Pontianak, Thomas W, Kepala Divisi
klaim asuransi Jasindo pusat, Danang Saroso, Direktur Teknik dan LN Jasindo
Pusat, Ricky Tri Wahyudi serta bos PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada, Sudianto
alias Aseng. Hakim menilai para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan
tindak pidana korupsi.
Sementara Kuasa Hukum Jasindo, Arman Hanis mengungkapkan bahwa
putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim terhadap tiga kliennya yakni
membebaskan atau menyatakan terdakwa tidak melakukan perbuatan hukum.
“Majelis Hakim
membebaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahasa
hukumnya vrispraak atau bebas murni karena tidak melakukan
perbuatan seperti apa yang disangkakan atau didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum
dan apa yang menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Pihaknya masih menunggu langkah hukum yang akan
dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Karena, kata dia, sesuai KUHAP, upaya hukum
yang dapat dilakukan JPU yakni Kasasi. Sebab, putusan yang disampaikan
merupakan putusan bebas murni.
“Sesuai KUHAP adalah kasasi karena putusan ini
adalah putusan bebas murni tidak ada upaya banding, jadi kemungkinan menurut
kami berdasarkan KUHAP, JPU kemungkinan akan mengajukan Kasasi. Kami dari pihak
terdakwa atau dari pihak Jasindo mungkin akan mengajukan kontra setelah kami
menerima memori Kasasi dari JPU,” pungkasnya. (tim liputan).
Editor : Aan