KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten kubu Raya berhasil mengungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi dan menangkap dua tersangka di jalan Trans Kalimantan Desa Teluk Bakung pada Jumat (21/08/20) lalu.
Dari dua tersangka AK dan AS, keduanya didapati barang bukti narkoba jenis shabu seberat 408,4 Gram atau seberat 4 ons lebih, yang langsung di musnahkan oleh BNNK Kubu Raya dan disaksikan Forkompinda Kabupaten Kuburaya di Halaman Kantor BNNK Kubu Raya, Jl Arteri Supadio Sungai Raya, Jumat pagi (04/09/2020).
Kepala Badan Narkotoka Nasionak Kabupaten (BNNK) Kubu Raya, Rudolf Manimbun menjelaskan penangkapan jaringan tersebut berawal pada 19 Agustus 2020, BNNK Kubu Raya sudah mendapatkan sebuah informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis shabu yang akan di bawa ke Kotawarigin Timur Kalimantan Tengah melalui jalur darat Jl Trans Kalimantan.
“Namun petugas belum mendapati tanda-tanda adanya pelaku, hingga jumat kemarin tepatnya (21/08/20) petugas menemuukan sebuah mobil yang melaju kencang dengan plat yang berasal dari luar Kalbar,” terang Rudolf.
Usai dilakukan pengejaran kurang lebih setengah jam, kedua tersangka tidak menuruti perintah petugas untuk keluar sehingga petugas pun terpaksa melepaskan tembakan peringatan, setelah keluar petugas langsung melakukan pengeledahan dan ditemukan uang tunai sejumlah 23 juta rupiah, shabu sekitar 4 Ons lebih dan 3 buah alat komunikasi.
"Dari pengakuan tersangka bahwa dirinya diiming-imingi uang sebesar 20 juta per ons shabu oleh AD agar mau membeli shabu kepada kodok di Kubu Raya," ungkap Kepala BNNK Kubu Raya ini.
Sementara tersangka pertama AK juga mengakui sudah ketiga kalinya ia melakukan perbuatan ini karena tergiur keuntungangan yang sangat besar.
"Saya sudah kali ketiganya melakukan pengantaran barang tersebut, saya melakukan ini karena faktor ekonomi dan hasilnya 20 juta per ons," ujar AK. (bian).
Editor : Heri K