KALBARNEWS.CO.ID (SINTANG) - Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, SH, M.Hum, mengukuhkan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikulutra Provinsi Kalimantan Barat, Ir. Florentinus Anum, M.Si, menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sintang di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Sabtu (26/09/2020).
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sy Yasser Arafat, S.Sos, M.Si, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab. Sintang, Yustinus J, S.Pd, M.A.P.
Pengukuhan dilakukan setelah adanya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 131.61-2885 Tahun 2020 Tanggal 24 September 2020 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Sintang Provinsi Kalimantan Barat.
Ada 6 (enam) tugas dan wewenang Penjabat Sementara Bupati Sintang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tersebut yakni memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, memelihara ketentraman dan ketertiban di tengah masyarakat, memfasilitasi pilkada, melakukan pembahasan Perda dan dapat menandatangani Perda setelah mendapat ijin tertulis Mendagri, melakukan pengisian pejabat berdasarkan peraturan serta mendapat persetujuan tertulis Mendagri serta melaksanakan tugas sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19. (tim liputan).
Editor : Heri K