Polairud Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Rotan Ilegal

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalbar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor rotan sebanyak 100 ton yang hendak dikirim ke Malaysia. Rotan yang dimuat pada kapal KLM Abna Jaya itu digagalkan di perairan Natai Kuini, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada Jumat (09/04/2021) sekitar pukul 03.30 WIB.

Dirpolairud Polda Kalbar Kombes Pol Benyamin Sapta menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap KLM Abna Jaya yang berlayar dengan menggunakan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dipalsukan. Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam kapal didapati rotan ilegal sebanyak 100 ton yang hendak diselundupkan ke Malaysia.

"Marnit dan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalbar mendapatkan informasi bahwa ada pergerakan kapal yang membawa muatan rotan yang diduga akan diselundupkan ke perairan Malaysia. Berdasarkan informasi tersebut, kita melakukan pendalaman dan penyelidikan. Setelah kita ikuti, ternyata betul ada kapal layar motor Abna Jaya yang berlayar di perairan Natai Kuini," katanya di Markas Polairud Polda Kalbar, Jalan Khatulistiwa Pontianak, Jumat (16/04/2021).

"Kemudian dokumen-dokumennya itu palsu karena kita sudah koordinasi dengan Syahbandar Sukamara, SPB yang ada ini tidak teregistrasi di sana. Artinya dokumen ini memang tidak ada," sambungnya.

Benyamin melanjutkan bahwa rotan sebanyak seratus ton yang dikemas dalam ribuan bundel ini berasal dari berbagai daerah di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Sebelum dikirim ke Malaysia, rotan ilegal tersebut dikumpulkan terlebih dahulu di dalam gudang.

"Barang-barang ini semuanya berasal dari Kalteng. Mereka mengumpulkan barang ini dari Barito Selatan, Sampit, Katingan, dan Banjarmasin itu sendiri. Mereka kumpulin, lalu dimasukkan gudang. Setelah banyak baru loading. Pada saat loading, sambil melihat perkembangan di Malaysia dan perairan kita mereka membuat dokumen-dokumen itu tadi," tukasnya.

Benyamin menuturkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka atas kejadian ini. Keduanaya ialah HR (52), warga Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dan H (32), warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Terhadap peran mereka, yang pertama tersangka H itu yang mengumpulkan, sebagai kolektorlah boleh dikatakan atas perintah dari HR. Semuanya ada peran masing-masing. Dari mulai mengumpulkan sampai membuat dokumen palsu segala macam itu perannya HR," tuturnya.

Pelaku kejadian ini akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 51 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pelaku juga akan dijerat dengan pasal 264 KUHP sub pasal 266 KUHP lebih sub pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp5 milyar.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni KLM Abna Jaya berikut dengan muatan rotan sebanyak 100 ton, 8 paspor awak kapal, dan 12 buah stempel. Barang bukti lain yang turut diamankan ialah Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tujuan Malaysia dan Lampung yang diduga dipalsukan, satu lembar kertas berisi coretan tanda tangan dan dua buah telepon genggam.

"Atas penangkapan ini, kami mengimbau kepada masyarakat agar melapor jika melihat ada aktivitas ilegal maupun yang mencurigakan agar bisa diproses hukum," tandasnya. (na/tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini