KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalbar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor rotan sebanyak 100 ton yang hendak dikirim ke Malaysia. Rotan yang dimuat pada kapal KLM Abna Jaya itu digagalkan di perairan Natai Kuini, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada Jumat (09/04/2021) sekitar pukul 03.30 WIB.
Dirpolairud
Polda Kalbar Kombes Pol Benyamin Sapta menjelaskan bahwa penangkapan tersebut
dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap KLM Abna Jaya yang
berlayar dengan menggunakan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dipalsukan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam kapal didapati rotan ilegal sebanyak
100 ton yang hendak diselundupkan ke Malaysia.
"Marnit
dan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalbar mendapatkan informasi bahwa ada
pergerakan kapal yang membawa muatan rotan yang diduga akan diselundupkan ke
perairan Malaysia. Berdasarkan informasi tersebut, kita melakukan pendalaman
dan penyelidikan. Setelah kita ikuti, ternyata betul ada kapal layar motor Abna
Jaya yang berlayar di perairan Natai Kuini," katanya di Markas Polairud
Polda Kalbar, Jalan Khatulistiwa Pontianak, Jumat (16/04/2021).
"Kemudian
dokumen-dokumennya itu palsu karena kita sudah koordinasi dengan Syahbandar
Sukamara, SPB yang ada ini tidak teregistrasi di sana. Artinya dokumen ini
memang tidak ada," sambungnya.
"Barang-barang
ini semuanya berasal dari Kalteng. Mereka mengumpulkan barang ini dari Barito
Selatan, Sampit, Katingan, dan Banjarmasin itu sendiri. Mereka kumpulin, lalu
dimasukkan gudang. Setelah banyak baru loading. Pada saat loading, sambil
melihat perkembangan di Malaysia dan perairan kita mereka membuat dokumen-dokumen
itu tadi," tukasnya.
Benyamin
menuturkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka atas kejadian
ini. Keduanaya ialah HR (52), warga Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan
Tengah dan H (32), warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Terhadap
peran mereka, yang pertama tersangka H itu yang mengumpulkan, sebagai
kolektorlah boleh dikatakan atas perintah dari HR. Semuanya ada peran
masing-masing. Dari mulai mengumpulkan sampai membuat dokumen palsu segala macam
itu perannya HR," tuturnya.
Pelaku
kejadian ini akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 51 ayat 1 UU Nomor 7
Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pelaku juga akan dijerat dengan pasal 264 KUHP
sub pasal 266 KUHP lebih sub pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara
maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp5 milyar.
Adapun
barang bukti yang diamankan, yakni KLM Abna Jaya berikut dengan muatan rotan
sebanyak 100 ton, 8 paspor awak kapal, dan 12 buah stempel. Barang bukti lain
yang turut diamankan ialah Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tujuan Malaysia dan
Lampung yang diduga dipalsukan, satu lembar kertas berisi coretan tanda tangan
dan dua buah telepon genggam.
"Atas
penangkapan ini, kami mengimbau kepada masyarakat agar melapor jika melihat ada
aktivitas ilegal maupun yang mencurigakan agar bisa diproses hukum,"
tandasnya. (na/tim liputan).
Editor : Aan