KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Kapolri Jenderal Pol Listyi Sigit Prabowo luncurkan Aplikasi pelayanan perpanjangan maupun pembuatan baru Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online, Aplikasi tersebut bernama Sinar (SIM Nasional Presisi).
Peluncuran
aplikasi Sinar dibuka oleh Kepala Kepolisian RI, Jenderal Listyo Sigit Prabowo,
dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Istiono.
Kapolri
Jenderal Pol Listyi Sigit Prabowo menyatakan bahwa Sinar merupakan satu
terobosan Korlantas Polri yang bertujuan agar masyarakat bisa dengan mudah
mendapatkan pelayanan SIM dimana dan kapan saja.
Sementara
itu Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Istiono mengatakan hal
itu dilakukan guna memudahkan masyarakat dalam memperpanjang atau membyuat SIM
dengan memanfaatkan kemajuan tekhnologi IT.
“Ini
sebagai proses mengadopsi revolusi industri 4.0 menuju masyarakat 5.0 ditengah
masa pandemi COVID-19,” kata Irjen Istiono saat acara launching Aplikasi
Sinar.
Ia
menjelaskan, untuk mengurus SIM secara online bisa dilakukan melalui aplikasi
yang diunduh dan diinstall melalui App Store atau Play Store dari perangkat
handphone masing-masing.
Untuk
perpanjangan SIM A dan C, pemohon bisa melakukan pemeriksaan psikologi dan
ujian teori secara online melalui aplikasi E-PPsi. Sedangkan untuk layanan
pemeriksaan kesehatan bisa melalui aplikasi E-Rikkes.
Namun
untuk pembuatan SIM baru, pemohon yang lolos saat pendaftaran atau registrasi
online tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik.
Untuk
metode pembayaran, bisa pembayaran PNBP SIM dengan virtual account (VA) BNI
melalui ATM, Mobile Banking ataupun Teller Bank.
Pengiriman
SIM pun bisa melalui jasa dari PT Pos Indonesia ke alamat pemohon atau pemohon
bisa mengambil sendiri di Kantor Satpas yang telah mereka pilih.
Berikut
beberapa langkah yang harus dilakukan untuk perpanjang atau pembuatan baru SIM
secara online:
- Download Aplikasi Sinar.
- Verifikasi No HP (OTP)
- Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP,
SIM dan Selfie)
- Verifikasi NIK dan SIM
- Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
- Verifikasi Hasil Pemeriksaan
Kesehatan dan Psikologi
- Isi Rekening Pengembalian
(Pembatalan)
- Pilih Metode Pengiriman
- Upload Pas Foto dan Tanda Tangan
- Pembayaran PNBP dan Biaya Kirim
- Cetak SIM
- Pengiriman
- SIM Diterima Pemohon. (tim
liputan).
Editor
: Aan