![]() |
Anggota DPRD PDI Perjuangan Kab Sanggau, Hendrikus Hengki, ST |
KALBARNEWS.CO.ID (SANGGAU) – Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau diminta tunda penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang dijadwalkan akan dimulai pada akhir bulai Mei 2021 ini.
Hal tersebut
disampaikan salah satu anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten
Sanggau, Hendrikus Hengki, ST, Ia menyoroti masalah penerimaan ASN dan P3K
untuk guru umum yang ada di Kabupaten Sanggau terutama di formasi Guru Agama
yang sangat sedikit dan tidak mengakomodir kebutuhan yang ada di Kabupaten Sanggau.
“Dari 3.235
formasi Guru untuk Guru Agama hanya ada 7 formasi yaitu 3 untuk guru agama
Islam 3 guru agama Katolik dan 1 untuk Guru Agama Protestan gimana revolusi
mental bisa terwujud jika Guru Agama sebagai pondasinya tidak di berikan ruang,”ujarnya.
Hendrikus
Hengki juga mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab terhadap penyediaan
formasi Penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja (P3K) ini.
Hendrikus
Hengki mengaku sebagai wakil rakyat yang berhubungan langsung dengan masyarakat
selalu di tanyakan tentang masalah formasi guru Agama yang tidak memenuhi rasa
keadilan formasi guru agama hanya 0.21% dari total formasi yg ada.
"Dua
pernyataan yang berbeda dan saling lempar kewenangan, masyarakat butuh
kejelasan bukan saling lempar tanggung jawab," tegasnya.
Hendrikus
Hengki juga berharap agar Pemerintah Daerah menunda atau melakukan penyesuaian
formasi untuk Guru Agama pada penerimaan ASN maupun P3K untuk guru umum yang
ada di kabupaten Sanggau dan Provinsi Kalimantan Barat. (yn/tim liputan).
Editor : Aan