Hendrikus Hengki: Pemerintah Daerah Harus Tunda Penerimaan ASN Dan P3K tahun 2021

Editor: Redaksi author photo
Anggota DPRD PDI Perjuangan Kab Sanggau, Hendrikus Hengki, ST

KALBARNEWS.CO.ID (SANGGAU) – Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau diminta tunda penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang dijadwalkan akan dimulai pada akhir bulai Mei 2021 ini.

Hal tersebut disampaikan salah satu anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengki, ST, Ia menyoroti masalah penerimaan ASN dan P3K untuk guru umum yang ada di Kabupaten Sanggau terutama di formasi Guru Agama yang sangat sedikit dan tidak mengakomodir kebutuhan yang ada di Kabupaten Sanggau.

“Dari 3.235 formasi Guru untuk Guru Agama hanya ada 7 formasi yaitu 3 untuk guru agama Islam 3 guru agama Katolik dan 1 untuk Guru Agama Protestan gimana revolusi mental bisa terwujud jika Guru Agama sebagai pondasinya tidak di berikan ruang,”ujarnya.

Hendrikus Hengki juga mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab terhadap penyediaan formasi Penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) ini.

Hendrikus Hengki mengaku sebagai wakil rakyat yang berhubungan langsung dengan masyarakat selalu di tanyakan tentang masalah formasi guru Agama yang tidak memenuhi rasa keadilan formasi guru agama hanya 0.21% dari total formasi yg ada.

"Dua pernyataan yang berbeda dan saling lempar kewenangan, masyarakat butuh kejelasan bukan saling lempar tanggung jawab," tegasnya.

Hendrikus Hengki juga berharap agar Pemerintah Daerah menunda atau melakukan penyesuaian formasi untuk Guru Agama pada penerimaan ASN maupun P3K untuk guru umum yang ada di kabupaten Sanggau dan Provinsi Kalimantan Barat. (yn/tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini