Polisi Tangkap Supir Truck Bawa Shabu Di Jalan Ampera Raya Kab Kubu Raya

Editor: Redaksi author photo
 Supir Truck berinisial LF (33) Warga Sui Tebelian Kabupaten Sintang Ditangkap Polisi

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Seorang Supir Truck berinisial LF (33) Warga Sui Tebelian Kabupaten Sintang yang diduga berprofesi juga sebagai pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Kubu Raya di depan gudang pasir Desa Ampera Raya Jalan Trans Kalimantan Kec Sui Ambawang Kab Kubu Raya, Kamis (19/05/2021).

Hal itu disampaikan Kasatresnarkoba Polres Kubu Raya, Iptu Robert Damanik, Ia  mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang berprofesi Supir truk sering membawa dan mengunakan narkoba jenis shabu ke wilayah Kab Sintang.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sopir truk yang sering membawa dan mengedarkan narkoba jenis sabu, berdasar hal tersebut tim kami melakukan penyelidikan hingga kemudian kita amankan di wilayah Sungai Ambawang,” jelas Damanik.

Berdasar perintah Kasatresnarkoba, Kanit Lidik Satresnarkoba Polres Kubu Raya bersama team melakukan penyelidikan, setelah didapat informasi yang akurat team melihat seorang laki-laki  yang mirip dengan informasi  tersebut sedang berjalan kaki menuju ke arah  jalan Ampera Raya Kec Sui Ambawang Kab Kubu Raya.

Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan 1 plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu di dalam saku celana sebelah kiri pelaku, kemudian ditemukan lagi 1 plastik klip transparan kecil yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dibalut plastik Merah yang disimpan pelaku di dalam celana dalam yang digunakan.

Dari hasil penangkapan dan pengeledahan pelaku berinisial LF (33) polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 2 klip plastik transparan kecil berisikan narkoba diduga shabu, 1 potongan plastik warna merah.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti kita amankan ke Polres Kubu Raya dan pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) dan Psl 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,” terang Kasatresnarkoba. (tim liputan).

Editor : Heri K

 

Share:
Komentar

Berita Terkini