Sengketa Tanah Florensius Dan Kades Salumang Tuntas Dan Dibayar Lunas Sesuai Tuntutan

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (LANDAK) - Kasus sengketa wanprestasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Salumang Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak Yustina (47) terhadap tanah milik saudara Florensius (67) akhirnya selesai dan semua tuntutan Florensius telah di penuhi oleh Yustina selaku Kades Salumang.

Kegiatan penyelesaian dan penandatanganan Berita Acara (BA) dilaksanakan di kantor Badan Pertanahan Nasional Landak, dan Agenda tersebut di saksikan langsung oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Landak Saumurdin,SH, dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta pendampingnya, Rabu (19/05/2021).

Saat ditemui setelah selesai penyelasain kasusnya, Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Landak Saumurdin,SH mengatakan, bahwa kedua belah pihak sudah menyelesaikan tanggung jawab masing-masing sehingga masalahnya selesai dan sisa uang tanahnya sudah di bayarkan.

"Tadi setelah bernegosiasi dengan kedua belah pihak, akhirnya sampailah kepada kesepakatan pembayaran. Dan tadi sudah langsung di lakukan pembayaran oleh ibu Yustina," kata Saumurdin.

Saumurdin juga berpesan, ketika hendak jual beli tanah alangkah baik jangan sampai ada masalah, ia juga menyampaikan kalau seperti ini sebenarnya ada unsur perdata dan pidananya karena pihaknya juga merasa dirugikan.

"Beli tanah kalau baru separuh bayar kesepakatan harga tanahnya.Jangan lalu sudah di buatkan sertifikat, jadi kami pun merasa di rugikan. Tetapi ini jadi pelajaran kita semua untuk kedepannya," tutupnya. (tino/tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini