KALBARNEWS.CO.ID (LANDAK) - Kasus sengketa wanprestasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Salumang Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak Yustina (47) terhadap tanah milik saudara Florensius (67) akhirnya selesai dan semua tuntutan Florensius telah di penuhi oleh Yustina selaku Kades Salumang.
Kegiatan penyelesaian dan penandatanganan
Berita Acara (BA) dilaksanakan di kantor Badan Pertanahan Nasional Landak, dan
Agenda tersebut di saksikan langsung oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan
Nasional Kabupaten Landak Saumurdin,SH, dengan menghadirkan kedua belah pihak
beserta pendampingnya, Rabu (19/05/2021).
Saat ditemui setelah selesai penyelasain
kasusnya, Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Landak Saumurdin,SH mengatakan,
bahwa kedua belah pihak sudah menyelesaikan tanggung jawab masing-masing
sehingga masalahnya selesai dan sisa uang tanahnya sudah di bayarkan.
"Tadi setelah bernegosiasi dengan kedua
belah pihak, akhirnya sampailah kepada kesepakatan pembayaran. Dan tadi sudah
langsung di lakukan pembayaran oleh ibu Yustina," kata Saumurdin.
Saumurdin juga berpesan, ketika hendak jual
beli tanah alangkah baik jangan sampai ada masalah, ia juga menyampaikan kalau
seperti ini sebenarnya ada unsur perdata dan pidananya karena pihaknya juga
merasa dirugikan.
"Beli tanah kalau baru separuh bayar
kesepakatan harga tanahnya.Jangan lalu sudah di buatkan sertifikat, jadi kami
pun merasa di rugikan. Tetapi ini jadi pelajaran kita semua untuk
kedepannya," tutupnya. (tino/tim liputan).
Editor : Aan