Yuliansyah |
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Yuliansyah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print-09/0.1/Fd.1/04/2021 Tanggal 27 April 2021.
Pemangilan
oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi,
penyimpangan pengadaan minyak non subsidi di Distrik Navigasi Kelas III
Pontianak Tahun Anggaran 2020.
Hal itu
disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, Pantja Edy Setiawan
kepada redaksi kalbarnews.co.id.
Yuliansyah
dipanggil dengan kapasitasnya sebagai Direktur PT Canka Jaya Jova sebagai
perusahaan penyedia pengadaan minyak non subsidi di Distrik Navigasi Kelas III
Pontianak.
“Kasus
ini sedang proses penyelidikan,” tegas Pantja Edy Setiawan.
Yuliansyah
diminta datang ke Kejati Kalbar pada Selasa, 11 Mei 2021, pukul 09.00 WIB.
Yuliansyah yang juga Ketua Hiswana Migas Kalbar itu diagendakan diperiksa M
Nursaitias, Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar. (tim liputan).
Editor
: Aan