![]() |
Kepala Dinas Perhubungan Kab Kubu Raya, Drs Odang Prasetyo, M.Si |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya gelar sosialisasi perparkiran yang dilakukan bersama masyarakat yang berprofesi sebagai juru parkir di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Kegiatan ini
bertujuan untuk pembinaan parkir kepada kordinator atau petugas jukir di wilayah
Kabupaten Kubu Raya, kegiatan sosialisasi tersebut pun dipimpin langsung oleh Kepala
Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya, Drs. Odang Prasetyo di Sungai Raya pada
Rabu pagi (09 Juni 2021).
Sosialisasi
ini dilakukan karena banyaknya keluhan dari masyarakat yang melaporkan jika
banyaknya juru parkir yang menaikkan harga parkir yang tidak sesuai perdanya,
dari laporan masyarakat tersebut Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya melakukan
giat sosialisasi ini kepada Kordinator Juru Parkir yang ada di Kabupaten Kubu
Raya.
Usai ditemui
langsung oleh redaksi kalbarnews.co.id Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu
Raya Drs. Odang Prasetyo menjelaskan jika dengan adanya kegiatan sosialisasi
ini kami membina para kordinator parkir agar tidak menaikkan tarif parkir yang
sudah ada dalam perda.
"Tarif
parkir 1000 untuk motor, 2000 untuk mobil jangan menaikan lebih dari itu, jika
jukir menaikan harga tarif tersebut maka akan kami tegur, sekali dua kali masih
belum bisa mendengar, maka ketiga kali kami akan mencabut ijin parkirnya,"
tegas Odang.
Odang
menambahkan hal ini juga bertujuan untuk agar juru parkir bertanggung jawab
kepada masyarakat.
"Juru
parkir harus terlihat sopan santun dan ramah kepada masyarakat dikarenakan
jukir tersebut juga mitranya pemerintah," tambah Odang.
Sementara
itu Hamidan salah satu juru parkir yang ada di jalan Adisucipto Aneka Raya
Parit Baru Kecamatan Sungai Raya menanggapi baik hal tersebut dirinya
menjelaskan jika untuk menerapkan protkes sampai saat ini masih kurang, namun
dengan adanya himbauan dari dinas perhubungan, pihaknya mulai menerapkan
protkes yang ada diterapkapkan oleh pemerintah.
"Kami
akan menerapkan tarif-tarif parkir sesuai dengan aturan yang telah diberikan,
dengan mengambil tarif parkir 1000 rupiah untuk motor dan 2000 rupiah untuk
mobil," pungkasnya. (bian).
Editor : Aan