![]() |
Lokasi Jalan Yang Dilakukan Penyekatan Di Kota Pontianak |
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - PPKM Darurat di Kota Pontianak mulai diberlakukan tanggal 12 hingga 20 Juli 2021. Selama penerapan PPKM Darurat, selain seluruh sektor non esensial ditutup, seperti mall dan pertokoan, sejumlah ruas jalan akan dilakukan penutupan dan penyekatan, Senin ( 12/07/2021).
Hal ini
sesuai dengan Surat Edaran Walikota Pontianak Nomor : 800/ 24 /SETDA/2021 tentang
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada kondisi darurat di Kota
Pontianak.
Kapolresta
Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menyatakan, untuk mendukung
pelaksanaan PPKM Darurat ini, pihaknya akan melakukan penutupan dan penyekatan
jalan.
"Tujuannya
agar penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pontianak bisa ditekan seminimal
mungkin dan keluar dari zona merah," ungkapnya.
Ia
menjelaskan, penutupan jalan akan dilakukan di beberapa titik simpul, mulai
dari batas kota di Batu Layang Pontianak Utara, kemudian Tanjung Hulu, Tanjung
Raya, Ahmad Yani, Adisucipto, Parit Mayor dan juga wilayah barat di Jeruju.
"Penyekatan
ini akan dilakukan selama 24 jam, hari pertama dan kedua diberlakukannya PPKM
Darurat mungkin akan ada penyesuaian," terangnya.
Tempat-tempat
Pos Penyekatan batas kota Pontianak :
1. Pos Sekat
Batulayang Ptk Utara.
2. Pos Sekat
Tanjung hulu Ptk Timur
3. Pos Sekat
Tanjung Raya (Parit Mayor) Ptk Timur.
4. Pos Sekat
Simpang Rumah Sakit Sudarso (Jl.Adi Sucipto) Ptk Selatan.
5. Pos Sekat
Dimpang Mapolda Kalbar (Jl. A. Yani) Ptk Selatan. (tim liputan).
Editor : Aan