Pemilihan Anggota BPD Kuala Mandor A Nyaris Ricuh, Ini Penyebabnya

Editor: Redaksi author photo

Pemilihan Anggota BPD Kuala Mandor A Nyaris Ricuh 

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya yang digelar senin malam (26/7) nyaris ricuh, Pasalnya, pemilihan anggota BPD Desa Kuala Mandor A tersebut dianggap tidak sesuai aturan.

Hal itu disampaikan salah satu pemuda Kuala Mandor A, Khotib, Ia mengatakan sangat kecewa, karena proses pemilihan anggota BPD yang digelar kemarin itu, secara tertulis bukan melalui pemilihan langsung atau secara keterwakilan sesuai aturan.

“Panitia itu tidak siap dan tidak tegas, dalam melakukan pemilihan BPD Desa Kuala Mandor A karena timbulnya perbedaan mekanisme di berbagai Dusun dalam pemilihan anggota BPD, padahal panitia telah menyampaikan dirapatnya bahwa mekanisme ini sama yaitu secara tertulis dalam pemilihan BPD, namun ketika pelaksanaannya  mekanisme itu berubah-berubah,” ungkap Khotib.

Ia mengatakan di Dusun Karya Bersama dilakukan secara tertulis, sedangkan di Dusun Karya  Usaha dilakukan secara pemilihan langsung atau voting, dan di Dusun Karya Maju secara pemilihan keterwakilan Mufakat.

“Hal itulah yang membuat warga kebingungan jadi sebenarnya panitia menggunakan mekanisme seperti apa pada pemilihan BPD ini, kami kira panitia tidak siap dan tidak tegas, dalam melakukan pemilihan BPD Desa Kuala Mandor A itu,” ungkpanya lagi.

Khotib mengatakan berdasarkan PERMENDAGRI No 110 tahun 2016 tentang BPD Pasal 11  ayat 1dan 2 mekanisme BPD mempunyai dua opsi yaitu pemilihan langsung dan musyawarah perwakilan yang mempunyai hak pilih.

Sementara itu PERDA KABUPATEN KUBU RAYA No 12 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa pada pasal 6 ayat 2 mennyatakan Pelaksanaan pemilihan secara musyawarah  dan mufakat.

“Dalam Permendagri dan Perda Kubu Raya tidak ada opsi melakukan secara tes tertulis, jadi panitia tidak seirama dengan aturan negara yang sudah ditentukan dalam pemilihan BPD secara umum,” tegas Khotib.

Ia mengatakan sekiranya panitia pemilihan BPD dalam kondisi perbedaan mekanisme yang ada, kiranya ambil sikap bijak dan bertanggung jawab pada pelakasanaan Pemilihan BPD ini yang tidak sah maka panitia bisa melalukan pemilihan ulang.

Melihat kondisi yang tidak kondusif pada malam itu atas dasar undangan yang diberikan oleh panitia BPD bersifat pemilihan bukan tes tertulis dengan No  Surat 003/DKS/07/21 dengan Prihal Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Dengan mengundang Tokoh Agama, Tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda dan perwakilan perempuan untuk hadir dalam pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Kuala Mandor A. Maka dihadirilah oleh masyarakat yang mendapatkan undangan karena dengan bentuk untuk memilih para calon anggota BPD khususnya di Dusun Karya Bersama.

“Kami meminta kepada pemangku kebijakan terkhusus Pemdes Kabupaten Kubu Raya bisa ambil alih dalam mekanisme pemilihan BPD Kuala MandorA ini,” pungkas Khotib. (li/tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini