![]() |
Pemilihan Anggota BPD Kuala Mandor A Nyaris Ricuh |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya yang digelar senin malam (26/7) nyaris ricuh, Pasalnya, pemilihan anggota BPD Desa Kuala Mandor A tersebut dianggap tidak sesuai aturan.
Hal itu
disampaikan salah satu pemuda Kuala Mandor A, Khotib, Ia mengatakan sangat
kecewa, karena proses pemilihan anggota BPD yang digelar kemarin itu, secara
tertulis bukan melalui pemilihan langsung atau secara keterwakilan sesuai
aturan.
“Panitia itu
tidak siap dan tidak tegas, dalam melakukan pemilihan BPD Desa Kuala Mandor A
karena timbulnya perbedaan mekanisme di berbagai Dusun dalam pemilihan anggota
BPD, padahal panitia telah menyampaikan dirapatnya bahwa mekanisme ini sama
yaitu secara tertulis dalam pemilihan BPD, namun ketika pelaksanaannya mekanisme itu berubah-berubah,” ungkap Khotib.
Ia
mengatakan di Dusun Karya Bersama dilakukan secara tertulis, sedangkan di Dusun
Karya Usaha dilakukan secara pemilihan
langsung atau voting, dan di Dusun Karya Maju secara pemilihan keterwakilan
Mufakat.
“Hal itulah
yang membuat warga kebingungan jadi sebenarnya panitia menggunakan mekanisme
seperti apa pada pemilihan BPD ini, kami kira panitia tidak siap dan tidak
tegas, dalam melakukan pemilihan BPD Desa Kuala Mandor A itu,” ungkpanya lagi.
Khotib
mengatakan berdasarkan PERMENDAGRI No 110 tahun 2016 tentang BPD Pasal 11 ayat 1dan 2 mekanisme BPD mempunyai dua opsi
yaitu pemilihan langsung dan musyawarah perwakilan yang mempunyai hak pilih.
Sementara itu
PERDA KABUPATEN KUBU RAYA No 12 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
pada pasal 6 ayat 2 mennyatakan Pelaksanaan pemilihan secara musyawarah dan mufakat.
“Dalam Permendagri
dan Perda Kubu Raya tidak ada opsi melakukan secara tes tertulis, jadi panitia
tidak seirama dengan aturan negara yang sudah ditentukan dalam pemilihan BPD
secara umum,” tegas Khotib.
Ia
mengatakan sekiranya panitia pemilihan BPD dalam kondisi perbedaan mekanisme
yang ada, kiranya ambil sikap bijak dan bertanggung jawab pada pelakasanaan
Pemilihan BPD ini yang tidak sah maka panitia bisa melalukan pemilihan ulang.
Melihat
kondisi yang tidak kondusif pada malam itu atas dasar undangan yang diberikan
oleh panitia BPD bersifat pemilihan bukan tes tertulis dengan No Surat 003/DKS/07/21 dengan Prihal Pemilihan
Anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Dengan
mengundang Tokoh Agama, Tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda dan perwakilan
perempuan untuk hadir dalam pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Kuala
Mandor A. Maka dihadirilah oleh masyarakat yang mendapatkan undangan karena
dengan bentuk untuk memilih para calon anggota BPD khususnya di Dusun Karya
Bersama.
“Kami
meminta kepada pemangku kebijakan terkhusus Pemdes Kabupaten Kubu Raya bisa
ambil alih dalam mekanisme pemilihan BPD Kuala MandorA ini,” pungkas Khotib.
(li/tim liputan).
Editor : Aan