Surat Edaran Bupati Pertegas Penerapan PPKM Mikro Di Kubu Raya |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Semakin meningkatnya pasien terkonfirmasi covid-19 serta menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat Desa dan Kelurahan.
Bupati Kubu Raya
mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 451/131/ / Kesra Tentang Perpanjangan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Kubu Raya.
Dalam Surat
Edaran yang di tandatangani Bupati Muda Mahendrawan, SH tersebut dinyatakan
Perpanjangan PPKM Mikro Di Kabupaten Kubu Raya di mulai sejak tanggal 06 Juli
2021 sampai batas waktu yang belum ditentukan. (tim liputan).
Editor : Aan