Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold H.Y Komontoy, S.I.K |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Beberapa waktu yang lalu tepatnya pada hari kamis (29 Juli 2021) sekira pukul 18.30 Wib, warga parit ganduk Desa Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat yang tewas dengan luka bacokan.
Kemudian
diketahui mayat pria tersebut bernama Holil yang diduga menjadi korban
pembunuhan yang ditemukan dengan luka bacokan disekujur tubuhnya.
Polisi
bergerak cepat dengan melakukan peyelidikan dan mengetahui bahwa Holil adalah
korban pembunuhan yang sebelumnya telah di rencanakan pada hari Minggu tanggal
25 Juli 2021 oleh tersangka MI, MR, MOH, AJ Als AS dan MD Als UD dan
direncanakan di rumah MOH didasari oleh perselingkuhan yang dilakukan korban
Holil dengan AI yang merupakan Istri MI.
Hal
tersebut disampaikan oleh Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold H.Y Komontoy, S.I.K kepada
sejumlah awak media dalam press release di Mapolres Kubu Raya Jalan Arteri
Supadio Kecamatan Sungai Raya, Selasa (10/08/2021).
AKBP
Jerrold H.Y Komontoy mengatakan peristiwa pembunuhan ini didasari tersangka MI
yang cemburu akibat perbuatan perselingkuhan antara istrinya dengan korban atas
nama Holil, kemudian berniat untuk memberi pelajaran kepada korban, lalu
memerintahkan MR untuk mencari orang yang bisa dipercaya untuk melakukan
eksekusi terhadap korban dengan imbalan sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh
Juta Rupiah).
Tersangka
MD Als UD yang berboncengan dengan Tersangka AJ als AS membacok korban sebanyak
dua kali dengan menggunakan Celurit dan Parang Panjang kurang lebih 50 cm, dibagian
tangan dan bagian dada korban sehingga mengakibatkan korban langsung meninggal
dunia.
"Mereka ini adalah Residivis, yang sudah 3 kali melakukan tindakan pembunuhan modusnya sama dan sudah pernah masuk penjara, dan ini berulang lagi," Ujar Kapolres.
Kemudian
pada Minggu, 25 Juli 2021 15.30 Wib Rapat di rumah MOH, MI, MR, MD (Eksekutor),
PD, FR membahas tentang perselingkuhan dan merencanakan pembunuhan, MI
menawarkan Rp 10 jt untuk melakukan eksekusi namun MD meminta Rp 30 jt, lalu di
sepakati uang untuk eksekusi senilai Rp 30 jt (dibagi dua eksekutor dan joki).
Selasa,
27 Juli 2021 MR bertemu AJ als AS di Desa Jawa Tengah Jawa Tengah, MR
mengatakan bahwa ada masalah keluarga tapi tidak bisa diceritakan tempat mereka
bertemu saat itu.
"Pada
Rabu, 28 Juli 2021 MR bertemu MI dan MOH, kemudian MD pulang, lalu datang
AJ saudara MR mengatakan bahwa MR ingin membacok Holil, kemudian MR
memberikan foto Holil kepada AJ untuk mencari informasi tentang Holil,"
terangnya lagi.
Selanjutnya
AJ mengirim foto Holil ke temannya berinisial SD untuk meminta bantuan
mencari informasi tentang Holil dengan alibi Holil ada masalah jual beli
Handphone dengan dirinya.
Selanjutnya
pada hari Kamis, 29 Juli 2021 09.00 Wib, AJ, MR, MOH, MD Melakukan rapat
sebelum pelaksanaan eksekusi, lalu AJ,MD dan MR mengintai korban di Gang Buaka,
korban Holil lewat namun saat diikuti korban hilang dari pantauan
AJ.
Kemudian
pada pukul 12.30 Wib MR mendapat info bahwa korban berada di sabung ayam Parit
Mambo, kemudian MR, MD dan AJ menunggu korban di Gang. Buaka. kemudian
padapukul 18.00 Wib MR melihat korban Holil lewat dan memberitahu AJ dan MD,
kemudian AJ dan MD mengejar korban ke arah Mega Timur dengan menggunakan Motor
Honda Scoppy warna Hitam, dan langsung di eksekusi oleh MD dengan menggunakan
celurit (2 kali tebasan), lalu AJ, MD dan MR pergi ke rumah MOH.
Selanjutnya
MOH memberikan uang senilai Rp.4 Juta kepada AJ, Rp.4 Juta ke MD, dan Rp 2 Juta
untuk MOH sendiri, setelah laksanakan eksekusi kemudian MOH meminta
AJ menghindar atau lari karena MI dan Istrinya AI telah dijemput oleh
Polisi.
Pada
Jumat, 30 Juli 2021 berdasarkan peyelidikan awal Polisi MI dan istrinya AI
dijemput oleh Polisi.
Kemudian
pada Kamis, 05 Agustus 2021 FR ditelpon oleh MOH dan diminta tolong untuk
mengantarkan uang kepada AJ sebesar Rp.5 Juta.
Lanjut
pada hari Jumat, 06 Agustus 2021 Anggota Opsnal Polres Kubu Raya mendapat
informasi kebradaan AJ Als AS dan FR dan melakukan penangkapan terhadap
Tersangka FR, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Polres Kubu Raya dan
mendapat informasi bahwa pembunuhan tersebut merupakan permintaan dari MI
dan dilakukan oleh MD alias UD, AJ alias AZ, MR, dibantu dengan MOH dan
FR dengan menyediakan tempat untuk merencanakan pembunuhan dan mengantarkan
uang dari MI kepada MD alias UD dan AJ alias AZ.
Kemudian
pada hari Sabtu, 07 Agustus 2021 Aparat Kepolisian melakukan penangkapan
terhadap AJ alias AZ di Kampung Beting Pontianak Utara, lalu melakukan
pemeriksaan dan mendapat informasi bahwa benar tersangka, AJ alias AZ telah
melakukan pembunuhan terhadap Korban Holil atas permintaan MI dengan imbalan
sebesar Rp. 9.500.000,- untuk , AJ alias AZ, sedangkan Rp. 10.000.000,- untuk
MD alias UD.
Kemudian
pada hari Minggu, 08 Agustus 2021 Aparat Kepolisisan melakukan penangkapan
terhadap MOH, dan mengakui bahwa benar pembunuhan tersebut merupakan permintaan
dari MI dan dilakukan oleh MD alias UD, AJ alias AZ dan Tsk. MR. (tim
liputan).
Editor : Aan