Ini Kronologis Pembunuhan Berencana Yang Libatkan Pembunuh Bayaran Di Kubu Raya

Editor: Redaksi author photo

Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold H.Y Komontoy, S.I.K 

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Beberapa waktu yang lalu tepatnya pada hari kamis (29 Juli 2021) sekira pukul 18.30 Wib, warga parit ganduk Desa Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat  yang tewas dengan luka bacokan.

Kemudian diketahui mayat pria tersebut bernama Holil yang diduga menjadi korban pembunuhan yang ditemukan dengan luka bacokan disekujur tubuhnya.

Polisi bergerak cepat dengan melakukan peyelidikan dan mengetahui bahwa Holil adalah korban pembunuhan yang sebelumnya telah di rencanakan pada hari Minggu tanggal 25 Juli 2021 oleh tersangka MI, MR, MOH, AJ Als AS dan MD Als UD dan direncanakan di rumah MOH didasari oleh perselingkuhan yang dilakukan korban Holil dengan AI yang merupakan Istri MI. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold H.Y Komontoy, S.I.K kepada sejumlah awak media dalam press release di Mapolres Kubu Raya Jalan Arteri Supadio Kecamatan Sungai Raya, Selasa (10/08/2021).

AKBP Jerrold H.Y Komontoy mengatakan peristiwa pembunuhan ini didasari tersangka MI yang cemburu akibat perbuatan perselingkuhan antara istrinya dengan korban atas nama Holil, kemudian berniat untuk memberi pelajaran kepada korban, lalu memerintahkan MR untuk mencari orang yang bisa dipercaya untuk melakukan eksekusi terhadap korban dengan imbalan sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah). 

"Kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekira pukul 18.00 Wib, Tersangka MR, AJ als AS dan MD Als UD membuntuti korban yang sedang dalam perjalanan pulang bekerja di Jl. 28 Oktober, sampai di Jl. Parit Gaduk Desa Mega Timur dimana pada saat itu situasi jalan sedang sepi dan dalam keadaan gelap," terang Kapolres AKBP Jerrold H.Y Komontoy.

Tersangka MD Als UD yang berboncengan dengan Tersangka AJ als AS membacok korban sebanyak dua kali dengan menggunakan Celurit dan Parang Panjang kurang lebih 50 cm, dibagian tangan dan bagian dada korban sehingga mengakibatkan korban langsung meninggal dunia.

"Mereka ini adalah Residivis, yang sudah 3 kali melakukan tindakan pembunuhan modusnya sama dan sudah pernah masuk penjara, dan ini berulang lagi," Ujar Kapolres.

Kemudian pada Minggu, 25 Juli 2021 15.30 Wib Rapat di rumah MOH, MI, MR, MD (Eksekutor), PD, FR membahas tentang perselingkuhan dan merencanakan pembunuhan, MI menawarkan Rp 10 jt untuk melakukan eksekusi namun MD meminta Rp 30 jt, lalu di sepakati uang untuk eksekusi senilai Rp 30 jt (dibagi dua eksekutor dan joki).

Selasa, 27 Juli 2021 MR bertemu AJ als AS di Desa Jawa Tengah Jawa Tengah, MR mengatakan bahwa ada masalah keluarga tapi tidak bisa diceritakan tempat mereka bertemu saat itu.

"Pada Rabu, 28 Juli 2021 MR bertemu MI dan MOH, kemudian MD pulang, lalu datang  AJ saudara  MR mengatakan bahwa MR ingin membacok Holil, kemudian MR memberikan foto Holil kepada AJ untuk mencari informasi tentang Holil," terangnya lagi. 

Selanjutnya AJ mengirim foto Holil ke temannya berinisial  SD untuk meminta bantuan mencari informasi tentang Holil dengan alibi Holil ada masalah jual beli Handphone dengan dirinya.

Selanjutnya pada hari Kamis, 29 Juli 2021 09.00 Wib, AJ, MR, MOH, MD Melakukan rapat sebelum pelaksanaan eksekusi, lalu AJ,MD dan MR mengintai korban di Gang Buaka, korban Holil lewat namun saat diikuti korban hilang dari pantauan  AJ. 

Kemudian pada pukul 12.30 Wib MR mendapat info bahwa korban berada di sabung ayam Parit Mambo, kemudian MR, MD dan AJ  menunggu korban di Gang. Buaka. kemudian padapukul 18.00 Wib MR melihat korban Holil lewat dan memberitahu AJ dan MD, kemudian AJ dan MD mengejar korban ke arah Mega Timur dengan menggunakan Motor Honda Scoppy warna Hitam, dan langsung di eksekusi oleh MD dengan menggunakan celurit (2 kali tebasan), lalu AJ, MD dan MR pergi ke rumah MOH.

Selanjutnya MOH memberikan uang senilai Rp.4 Juta kepada AJ, Rp.4 Juta ke MD, dan Rp 2 Juta untuk MOH sendiri, setelah laksanakan eksekusi  kemudian MOH meminta AJ  menghindar atau lari karena MI dan Istrinya AI telah dijemput oleh Polisi.

Pada Jumat, 30 Juli 2021 berdasarkan peyelidikan awal Polisi MI dan istrinya AI dijemput oleh Polisi. 

Kemudian pada Kamis, 05 Agustus 2021 FR ditelpon oleh MOH dan diminta tolong untuk mengantarkan uang kepada AJ sebesar Rp.5 Juta.

Lanjut pada hari Jumat, 06 Agustus 2021 Anggota Opsnal Polres Kubu Raya mendapat informasi kebradaan AJ Als AS dan  FR dan melakukan penangkapan terhadap Tersangka FR, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Polres Kubu Raya dan mendapat informasi  bahwa pembunuhan tersebut merupakan permintaan dari MI dan dilakukan oleh MD alias UD, AJ alias AZ, MR, dibantu dengan  MOH dan FR dengan menyediakan tempat untuk merencanakan pembunuhan dan mengantarkan uang dari MI kepada MD alias UD dan AJ alias  AZ.

Kemudian pada hari Sabtu, 07 Agustus 2021 Aparat Kepolisian melakukan penangkapan terhadap AJ alias AZ di Kampung Beting Pontianak Utara, lalu melakukan pemeriksaan dan mendapat informasi bahwa benar tersangka, AJ alias AZ telah melakukan pembunuhan terhadap Korban Holil atas permintaan MI dengan imbalan sebesar Rp. 9.500.000,- untuk , AJ alias AZ, sedangkan Rp. 10.000.000,- untuk MD alias UD.

Kemudian pada hari Minggu, 08 Agustus 2021 Aparat Kepolisisan melakukan penangkapan terhadap MOH, dan mengakui bahwa benar pembunuhan tersebut merupakan permintaan dari MI dan dilakukan oleh MD alias UD, AJ alias AZ dan Tsk. MR. (tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini