Kantor Hukum SEEZ dan rekan, Sugiharto SH,Edward Sibarani SH MH dan Edward Pasaribu SH, |
KALBARNEWS.CO.ID (RIAU) - Pejabat Direktorat Jenderal Keuangan Negara (DJKN) Pusat berinisial DZ disomasi Kantor Hukum SEEZ dan rekan, Sugiharto SH,Edward Sibarani SH MH dan Edward Pasaribu SH, terkait pelelangan besi tua bekas PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Kecamatan Mandau.
Kantor Hukum
SEEZ dan Rekan ini, menjadi kuasa hukum dari Fandy Al Rasyid, Sekretaris Bidang
Hubungan Masyarakat Pemerintah LAMR Mandau, yang merasa menjadi korban dari DZ,
pejabat DJKN Pusat.
Dalam somasi
ini, disebutkan Sugiharto, pejabat senior di DJKN ini diduga telah meminta uang
kepada klien mereka dengan janji akan memenangkan lelang yang di laksanakan
DJKN Kementerian Keuangan RI.
"Atas
janji ini, klien kami kemudian mengirimkan sejumlah uang kepada rekening atas
nama DZ dari 2019 hingga 2020, yang nilainya mencapai Rp102.500.000, "ujar
Sugiharto didampingi Edward Sibarani SH MH.
Persoalan
yang terjadi antara Fandy dari LAMR Kawasan Mandau dan DZ, pejabat DJKN Pusat
ini bermula, ketika Lembaga Adat Melayu Riau Kawasan Mandau meminta hibah besi
tua eks PT CPI tahun 2019 lalu.
Dalam surat
yang dilayangkan kepada PT CPI, SKK Migas, LAMR Mandau yang ditanda-tangani
Ketua Majelis Tinggi Adat, Datuk Seri Fachruddin Syarif, meminta hibah ini demi
kepentingan masyarakat Adat dan kepentingan sosial-budaya lainnya.
LAMR Mandau
kemudian menunjuk Muhammad Farizan dan Fandy Al Rasyid untuk menindak-lanjuti
permohonan hibah besi tua ini serta menjumpai sejumlah pihak, yang berkompeten
dalam hal ini. Penugasan ini tertuang dalam Warkah LAMR Kawasan Mandau
Nomo:01/MT-LAMR Kawasan Mandau/VII/2019.
Mengingat,
besi tua eks PT CPI ini adalah aset negara, dan pelepasannya harus melalui
Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Dari
sinilah, kemudian Muhammad Farizan dan Fandy dipertemukan dengan DZ, yang
katanya bisa membantu apa yang menjadi harapan LAMR Mandau.
Atas
petunjuk Dany, LAMR kemudian diikutkan
dalam proses-proses lelang pelepasan aset eks PT CPI ini. Fandy menceritakan
ini, dirinya intens berhubungan dengan Dany. Dany, juga meminta sejumlah uang
kepada Fandy untuk ditransfer, yang katanya sebagai biaya pengurusan proses
lelang.
“Total yang
sudah saya transfer itu, Rp102.500.000, semuanya ada bukti transfer, juga ada
bukti percakapan via WhatsApp. Saudara DZ, dalam percakapan melalui WhatsApp
ini meminta sejumlah uang, yang menurutnya adalah biaya untuk pengurusan lelang
besi tua bekas PT CPI ini, Nilainya macam-macam,’ sebut Fandy yang selama ini
intens berhubungan dengan Dany.
Bahkan,
Fandy menyebutkan dirinya berhubungan dengan Dany sejak September 2019 hingga
Maret 2021. Untuk pengurusan ini dirinya bahkan, terpaksa bolak-balik
Jakarta-Pekanbaru-Duri.
“Dia meminta
saya ke Jakarta untuk mengurus segala keperluan terkait pelepasan aset eks PT
CPI ini, dari September 2019 hingga
November 2020. Saya betul-betul dirugikan, oleh ulah oknum pejabat DJKN Pusat
ini. Bahkan, untuk mengurus ini, usaha saya yang ada di Pekanbaru terpaksa saya
tinggalkan. Namun, apa yang dijanjikannya semuanya hanya bual belaka,”
tambahnya.
Sebagai
orang yang ditunjuk LAMR Kawasan Mandau di dalam pengurusan hibah besi tua ini,
Fandy akhirnya menempuh ranah hukum. Dan kemudian menunjuk Kantor SEES dan
Rekan sebagai kuasa hukumnya.
Sugiharto SH
didampingi Edward Sibarani SH MH saat dijumpai di Pekanbaru, mengatakan dalam
perkara ini, pihaknya telah melayangkan somasi kepada Dany Zulham selaku Kepala
Seksi Kekayaan Negara Lain-lain, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Kita sudah
dua kali melayangkan somasi kepada Sdr. DZ ini. Somasi pertama pada tanggal 26
Juli 2021 untuk bisa hadir dalam pertemuan pada tanggal 6 Agustus 2021. Namun,
yang bersangkutan tidak mengindahkan sama sekali. Somasi kedua, kita layangkan
pada tanggal 16 Agustus 2021, untuk bisa hadir membicarakan persoalan ini pada
Selasa, 24 Agustus 2021. Lagi-lagi, tidak ditanggapi. Padahal, dalam surat yang
kami layangkan, ada nomor handphone yang bisa dihubungi, Sepertinya, dia tidak ada
itikad baik membicarakan hal ini secara baik-baik,’ ujar Sugiharto.
Menyikapi
hal ini, Sugiharto mengatakan dalam waktu dekat dirinya akan melaporkan kepada
Menteri Keuangan Sri Mulyani atau Kepala Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN). “Dalam waktu dekat, akan kita surati, sekarang kita lagi mempersiapkan
semuanya,” sebut Sugiharto didampingi Edward Sibarani SH MH.
Sementara
itu, Dany Zulham, yang dikonfirmasi awak media via WhatsApp, membantah apa yang
dituduhkan kepada dirinya. "Semua ini fitnah pak, saya tidak pernah
melakukan seperti apa yang dituduhkan ini," ujarnya singkat.
Bahkan,
dikatakan DZ, Fandy saat ini juga bukan anggota LAMR Kawasan Mandau lagi.
"Informasi yang saya terima, Fandy itu bukan lagi, di LAMR Mandau,"
ujarnya.
Fandy Al
Rasyid saat dikonfirmasi terkait hal ini mengakui, kalau dirinya saat ini
memang tidak lagi menjadi anggota LAMR Kawasan Mandau.
"Saat
ini saya memang tidak lagi di LAMR Kawasan Mandau, karena urusan lelang ini
saya dipecat dari sana. Padahal, untuk urusan permohonan hibah ini kan memang
LAMR Kawasan Mandau yang menugaskan saya," ujarnya. (Sumber : Jaringan
Media Siber Indonesia/JMSI)*
Editor : Aan