Tersangka Kasus Penebangan Ilegal Segera Disidangkan |
Hal tersebut disampaikan Direktur Pencegahan dan Pengamanan
Hutan, Ditjen Gakkuk KLHK, Sustyo Iriyono melalui siaran pers yang diterima
redaksi kalbarnews.
“Kami akan menumpas seluruh pelaku kejahatan perusakan
hutan dan mengembangkan untuk mendapatkan aktor intelektual atau pemodal,” kata
Sustyo Iriyono.
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, juga berjanji akan
tegas menegakkan hukum melawan kejahatan kehutanan seperti kasus perambahan dan
penebangan ilegal di kawasan konservasi maupun kawasan hutan lainnya.
PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra menjerat
tersangkan H dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf a Jo. Pasal 12 Huruf d
Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan
Hutan, Jo. Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tersangka H
diancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 2,5 miliar.
Kasus ini terungkap berkat hasil patroli rutin Tim Polisi
Kehutanan TN Baluran tanggal 1 Juli 2021. Tim mengamankan satu supir truk
dengan barang bukti 30 batang kayu jati gelondongan sedangkan tiga orang
melarikan diri.
Barang bukti lainnya truk colt disel Mitsubishi dengan
kunci kontak dan ponsel Merk Oppo A12. Selanjutnya kasus ditangani oleh PPNS
BPPHLHK Wilayah Jabalnusra dan pada tanggal 2 Juli 2021 pelaku inisial H
ditetapkan menjadi tersangka dan mulai dilakukan penahanan di Rutan Polda Jawa
Timur. (tim liputan).
Editor : Aan