Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (*) |
Saat ini, Budhi Sarwono telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus
dugaan korupsi terkait proyek pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara
tahun 2017-2018 dan gratifikasi.
“Setelah KPK melakukan penyelidikan maka kita tentu menemukan adanya bukti
permulaan cukup dan kita tingkatkan ke penyidikan, malam hari ini sampaikan
rekan-rekan atas kerja keras tersebut, menetapkan dua tersangka antara lain BS
yaitu Bupati Kabupaten Banjarnegara periode 2017-2022, tersangka kedua KA,
pihak swasta,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat 3 September 2021 seperti
dikutip dari detikcom.
Firli mengungkapkan, para tersangka
diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kedua tersangka korupsi itu ditahan
selama 20 hari ke depan. Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sendiri ditahan di
Rutan Kavling C1 dan KA di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan mulai
hari ini sejak tanggal 3 September sampai dengan 22 September 2021,” ujarnya.
(tim liputan).
Editor : Aan