Kementerian ATR/BPN Targetkan Tahun 2025 Seluruh Tanah Di Indonesia Terdata |
Acara ini
dihadiri oleh Anggota Komisi II DPR RI, Heru Sudjatmoko; Kepala Kantor Wilayah
BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama; Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan
Antar Lembaga pada Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Indra Gunawan; dan Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga, DamargalN ih Widihastha.
Dialog
dengan masyarakat Purbalingga berlangsung hangat dan partisipasi dari
masyarakat cukup antusias. Kegiatan ini dipandu Wartawan Senior, yang juga
Ketua Bidang Kerjasama JMSI (Jaringan Media Siber Indonesia).
Anggota
Komisi II DPR RI, Heru Sudjatmoko berkata bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap atau yang biasa disebut PTSL, merupakan salah satu program strategis
Kementerian ATR/BPN yang luar biasa. “Banyak program lain yang juga sangat
penting, namun PTSL ini memang spesifik tujuannya dalam mendaftarkan bidang
tanah di seluruh Indonesia,” terangnya.
Menurut Heru
Sudjatmoko, persoalan tanah memang persoalan banyak pihak. Bagi masyarakat yang
mempunyai aset tanah, tentu secara langsung maupun tidak langsung akan
bersinggungan dengan proses sertifikasi tanah.
“PTSL ini melibatkan semua pihak, semua orang
yang punya tanah cepat atau lambat tanahnya akan bersertipikat, salah satunya
melalui program PTSL,” ujarnya.
Hal senada
diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama.
Ia berkata bahwa peran PTSL memang mempercepat proses pendaftaran bidang tanah
di seluruh Indonesia.
Ia juga
menegaskan peran pemerintah daerah pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2
Tahun 2018 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh
Wilayah Republik Indonesia.
Sesuai
Inpres tersebut, pemerintah daerah dalam hal ini seperti Gubernur dan Bupati atau
Wali Kota wajib membantu dalam proses jalannya PTSL dalam hal menetapkan dan
menganggarkan besaran biaya pra-PTSL.
“Kementerian
ATR/BPN telah menyiapkan biaya pelaksanaanya, peran Pemda dapat membantu pada
proses pra-PTSL,” terangnya.
Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga, Damargalih Widihastha berkata bahwa
saat ini pihaknya memiliki beberapa program strategis seperti PTSL,
Redistribusi Tanah dan program-program yang melibatkan peran lintas sektor.
Menurutnya, tiga program strategis nasional tersebut dalam rangka
mengakselerasi percepatan sertifikat tanah di Kab. Purbalingga.
“Jumlah
bidang tanah di Kabupaten Purbalingga kurang lebih 587.120 bidang. Yang telah
bersertifikat baru 297.570 atau 51 persen, sedangkan sisanya 289.550 bidang,
masih sisa 49 persen. Kabupaten Purbalingga terus mengakselerasi target di
tahun 2024 seluruh bidang tanah telah terdaftar di Kementerian ATR/BPN,
sehingga mampu untuk meminimalisir permasalahan sengketa konflik yang ada,”
jelasnya.
Dalam
laporannya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Biro Humas
Kementerian ATR/BPN, Indra Gunawan menjelaskan terkait program Kementerian yang
menjadi prioritas pemerintah.
"Kementerian
ATR/BPN sedang melaksanakan program Reforma Agraria. Program ini merupakan
rumah besar dari reformasi aset dan reformasi akses terkait dengan pertanahan.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum hak atas tanah, saat ini pemerintah
melalui Kementerian ATR/BPN melaksanakan program legalisasi aset pendaftaran
tanah sistematis lengkap di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten
Purbalingga," ujarnya.
Dalam acara
ini, juga berlangsung penyerahan 10 sertipikat kepada masyarakat Kabupaten
Purbalingga oleh Anggota Komisi II DPR RI, Heru Sudjatmoko didampingi oleh
Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten
Purbalingga, dan Kepala Bagian PHAL Biro Humas. Salah satu penerima sertipikat
tersebut adalah Suwandito (52). Lelaki paruh baya asal Desa Kaligondang,
Kabupaten Purbalingga ini menyertipikatkan aset tanah seluas 770 m² miliknya
melalui program PTSL.
"Proses
sertipikasi tanah melalui PTSL sangat cepat dan hanya memakan waktu dua bulan
saja. Saya bersyukur dengan adanya program PTSL. Tanah itu saya pergunakan
untuk lahan sawah dan sertipikat ini akan saya simpan untuk anak saya. Terima
kasih kepada pemerintah semoga ke depan lebih gencar melaksanakan PTSL agar
memudahkan masyarakat dalam mengurus sertipikat tanah,” tutupnya. (Sumber :
Jaringan Media Siber Indonesia)*
Editor : Aan