Ketua Umum LPPI, Dedi Siregar, |
Hal tersebut disampaikan Dedi
Siregar, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia
(LPPI) dalam press releasenya yang diterima redaksi kalbarnews.co.id, Minggu
sore (26/09/2021).
Menurut Dedi Siregar Pimpinan KPK
telah terbukti setiap dalam penindakan Penegakan Hukum di lakukan sangat
Profesional juga tidak tebang pilih membidik dan menjerat pelaku korupsi
sekalipun Wakil Ketua DPR RI seperti Azis Syamsuddin.
“Hal ini dapat membuktikan bahwa
di dalam KPK itu adalah kumpulan orang-orang yang memiliki integritas yang
tinggi juga kelima Komisioner KPK juga sangat memiliki track record yang bersih
dalam bidang pemberantasan korupsi, terbukti Azis Syamsuddin tertangkap oleh
KPK,” ujarnya.
Dedi Siregar menambahkan Lembaga
Pemuda Pemerhati Indonesia (LPPI) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di
bawah kepemimpinan Firli Bahuri KPK semakin tajam ke atas beraksi memberantas
praktik maling uang rakyat Meski tanpa Novel Baswedan dan kawan-kawan terbukti
pada kasus Wakil DPR dengan tidak ada Novel, KPK makin galak tangkap AZ Wakil
Ketua DPR RI.
“Menurut kami Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK ) tidak ada yang berubah tanpa Novel dalam
menjalankan tugas KPK memburu pelaku korupsi, Maka jika ada terdapat kelompok
yang menyebutkan Bahwa KPK melemah setelah Novel dkk tidak ada di dalam KPK itu
adalah penilaiyan yang keliru dan kurang tepat,” jelasnya.
Lembaga Pemuda Pemerhati
Indonesia (LPPI) melihat KPK semakin semangat yang tinggi dan bermartabat
melakukan pencegahan korupsi terbukti KPK berhasil mengungkap dan menangkap
Wakil Ketua DPR AZ kasus suap yang secara bertahap kepada mantan penyidik KPK
yang berjumlah uang senilai Rp 3,1 Miliar
Seperti diketahui Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Sabtu (25/9) menyatakan Wakil Ketua
DPR RI AZ terbukti melakukan suap secara bertahap kepada mantan penyidik KPK
Stepanus Robin Patujju dan Maskur Husain dalam suap Dana Alokasi Khusus (DAK)
di Kabupaten Lampung Tengah.
“Firli merinci AZ telah terbukti
mengirimkan uang senilai Rp 3,1 Miliar kepada eks penyidik KPK SRP dan MH
dengan menggunakan rekening pribadinya,” tutup Dedi. (tim liputan).
Editor : Aan