KPK Tahan Bupati Banjarnegara Bersama KA, Ternyata Ini Kasusnya |
KPK
menetapkan tersangka setelah melakukan pengumpulan berbagai informasi dan data
yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan
penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada bulan Mei
2021.
Atas
perbuatannya, BS dan KA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i), Pasal
12 huruf (e), Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Untuk
kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para
Tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 3 September 2021-22
September 2021, BS di tahan di Rutan KPK pada Kavling C1 dan KA ditahan di
Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
BS
berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan
infrastruktur, diantaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR,
mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, mengatur pemenang lelang. KA
sebagai orang kepercayaan BS selalu dipantau serta diarahkan oleh BS saat
melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan
oleh perusahaan milik BS yang tergabung dalam grup BM.
Penerimaan komitmen fee
senilai 10 % oleh BS dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan KA.
Diduga BS telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek
infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp2,1 Miliar.
Pengadaan
infrastruktur sangat penting untuk menunjang perekonomian nasional. Sudah
sepatutnya pengadaan ini dilakukan dengan penuh integritas dan sesuai aturan
yang berlaku. Agar infrastruktur yang dibangun terjamin kualitas dan
kuantitasnya demi memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
KPK
tak bosan mengingatkan kepada para Penyelenggara Negara untuk tetap amanah
terhadap janji jabatan dalam melayani rakyat. Bukan justru memanfaatkan
jabatannya untuk memperkaya diri dengan melakukan melakukan korupsi. KPK juga
mengingatkan kepada para pihak swasta, agar selalu melaksanakan prinsip binis
secara bersih dan jujur. (Sumber : Humas KPK-RI).
Editor : Aan