Optimalisasi Pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan Di Kabupaten Ketapang

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) -  Asisten II Setda Ketapang Drs. H. Marwan Noor, MM. membuka Forum Group Discussion (FGD) terkait instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 dan Instruksi Bupati nomor 0763 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Ketapang yantg dilaksanakan di Hotel Grand Zuri Ketapang, Selasa (21/09/2021).

Hadiri juga dalam kegiatan tersebut Asisten I setda Ketapang Donatus Franseda, AP.,MM, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kejari Ketapang, undangan dan lainnya.

Asisten II setda Ketapang dalam sambutanya menyampaikan bahwa dukungan Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam pelaksanaan program BPJS ketenagakerjaan dilaksanakan dengan berbagai kebijakan

“Kebijakan itu antara lain Penerbitan Peraturan Bupati Ketapang nomor 59 tahun 2019 tentang Pengalokasian dan Penetapan alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Tahun 2020, Peraturan Bupati Ketapang nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial di Kabupaten Ketapang, dan Instruksi Bupati Ketapang nomor 0763 tahun 2021 tanggal 26 April 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Ketapang,” jelas Drs. H. Marwan Noor.

Asisten II Setda Ketapang Drs. H. Marwan Noor mengatakan dengan terbitnya dasar dan landasan hukum tersebut diatas merupakan upaya pemerintah Kabupaten Ketapang untuk meningkatkan perlindungan sosial kepada masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut beliau berharap masing-masing instansi atau OPD sesuai dengan fungsi, tugas dan kewenangannya dapat melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bekerja sama dengan PT. BPJS cabang Ketapang.

"Serta dapat juga merencanakan pengalokasian anggaran sesuai apa yang diamanatkan dalam instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 dan ketentuan yang berlaku" pungkas Asisten II Setda Ketapang Drs. H. Marwan Noor. (tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini