Yoga Irawan Anggota Komisi III DPRD Kubu Raya |
Hal tersebut
dilakukanya karena banyaknya warga yang dating mengadu kepada dirinya sebagai
Perwakilan Rakyat dari Derah tersebut, Yoga Irawan mendatangi lansgsung warga di
Dusun Karya Usaha Kampung Pematang Rambai Desa Kuala Mandor A.
Ditemui
langsung usai melakukan peninjauan Yoga Irawan selaku Komisi III DPRD Kubu Raya
meminta kepada pemerintah kabupaten agar menghentikan sementara aktivitas PT.
Pundi Lahan Khatulistiwa, jika limbah tersebut terbukti mencemari aliran sungai
warga Desa Kuala Mandor A, serta mengkaji ulang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL) yang dimiliki perusahaan sawit yang berdiri 7 tahun yang
lalu itu.
"Pada
saat saya ke lokasi yang dimana limbah tersebut bocor ke saluran air warga,
saya juga mencium aroma bau busuk dan air yang menghitam pun nampak di parit
yang tersambung ke pabrik sawit milik PT. Pundi Lahan Khatulistiwa," jelas
Yoga.
"Jika
nanti ketika hasil sampel uji lab ini keluar dan ternyata pencemarannya ada
serta terbukti pencemarannya tinggi, saya meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup
dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk segera mengambil tindakan tegas dan
memberi sanksi juga menyetop sementara waktu produksi yang ada di pabrik ini
sampai semua kolam limbah pembuangan limbah sesuai dengan aturan amdal yang
baik dan benar," tegas Yoga.
(bian).
Editor : Aan