BNN RI Lakukan Asistensi Di UPT Rehabilitasi Guna Percepat Pemenuhan SNI |
Deputi
Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) di
pertengahan bulan Oktober tahun ini telah melakukan asistensi dalam rangka
pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) layanan rehabilitasi di Loka
Rehabilitasi BNN Kota Batam Kepulauan Riau.
Konselor
Adiksi Loka Rehabilitasi BNN Kota Batam, Meta Amelia Widya Saputri, S.Psi.,
mengatakan bahwa saat ini persiapan yang dilakukan Loka Rehabilitasi BNN Kota
Batam dalam rangka pemenuhan SNI 8807:2019 sudah mencapai sembilan puluh
persen.
Ada sebelas poin
ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi penyelenggara layanan
rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya, Loka Rehabilitasi BNN Kota Batam, baik
berupa persyaratan umum dan persyaratan
khusus yang sudah ditetapkan dalam SNI tersebut.
"Untuk
persiapan yang dilakukan Loka Rehabilitasi BNN Kota Batam dalam pemenuhan SNI
sudah mencapai sembilan puluh persen. Kami berharap target pemenuhan SNI dapat
tercapai pada tahun ini sehingga
masyarakat sebagai penerima layanan dapat merasakan pelayanan rehabilitasi yang
berkualitas," kata Amelia.
Sebagai
informasi, Loka Rehabilitasi BNN Kota Batam saat ini telah memenuhi standar mutu melalui ISO 9001:2015
dan telah mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada tahun 2020 dari
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Terkait
dengan asistensi yang dilakukan, Suhartini Saragi, SKM., M.Si., selaku
Administrator Kesehatan Muda mengatakan bahwa asistensi ini merupakan salah
satu upaya yang dilakukan oleh Deputi Bidang Rehabilitasi BNN RI selaku pembina
teknis rehabilitasi untuk membantu mempercepat pemenuhan SNI di Unit Pelaksana Teknis (UPT) rehabilitasi BNN
RI.
Diharapkan
melalui asistensi yang dilakukan Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi
Komponen Masyarakat (Dit. PLRKM) ini, Balai dan Loka Rehabilitasi BNN RI
mendapatkan pencerahan dan solusi atas
kendala selama proses pemenuhan SNI berlangsung sebelum akhirnya akan dilakukan
penilaian pada bulan November mendatang oleh Komite Teknis yang
keanggotaannya terdiri dari Pemerintah,
Konsumen, Pelaku usaha, dan para Pakar.
Deputi
Bidang Rehabilitasi BNN RI berharap tahun 2021 ini setidaknya ada 20
penyelenggara layanan rehabilitasi baik medis maupun sosial yang dapat memenuhi
mutu layanan sesuai SNI 8807:2019,
sehingga nantinya layanan rehabilitasi baik medis dan sosial, rawat
jalan ataupun rawat inap dapat terlaksana lebih baik, lebih efektif dan
efisien. (HNY/DND/Biro Humas dan Protokol BNN RI).
Editor : Aan