KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Komitmen perang terhadap Narkoba “War On Drugs”, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) musnahkan ratusan kilogram barang bukti narkotika dari beberapa daerah, Selasa (19/10/2021).
Sejumlah
barang bukti yang dimusnahkan antara lain 465.005,217 gram sabu, 113.710 gram
ganja, 1001,7 gram MDMB-4-en-PINACA. Pemusnahan ke-8 ini merupakan hasil dari
pengungkapan 10 (sepuluh) kasus yang berbeda.
Adapun
kronologis sepuluh kasus dari barang bukti narkoba yang dimusnahkan sebagai
berikut :
Petugas Sita
2,2 Kilogram Sabu dalam Kantong Plastik Berwarna Hitam
Berdasarkan
Informasi dari masyarakat ditketahui akan adanya transaksi narkoba jenis sabu
di wilayah Rempoa, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/8).
Tim BNN
kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial IT di rumah
kontrakan di Jl. Veteran, Bintaro, Jakarta Selatan sekitar pukul 13.35 WIB.
Tersangka ditangkap setelah tim melakukan
penggeledahan dan menemukan barang bukti Narkotika berupa sabu seberat 2.226,42
gram. Sabu tersebut ditemukan di dalam 12 (dua belas) bungkus plastik klip
bening dan 1 bungkus teh cina yang tergantung dalam kantong plastik warna hitam
di dinding rumahnya.
Operasi Laut
Interdiksi Terpadu Gagalkan Penyelundupan 218,8 Kilogram Sabu Jaringan Aceh
Salah satu
kasus yang berhasil diungkap dalam operasi laut interdiksi terpadu yaitu
pengungkapan jaringan Aceh dengan barang bukti narkotika berupa sabu sebanyak
218.801,2 gram.
Kerja sama
BNN dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini berhasil menangkap 5 orang
tersangka, masing-masing berinisial B alias YAT, M alias Su, T alias CM, ES
alias E, AN alias WY, dan Ay alias R.
Pengungkapan
berawal dari informasi masyarakat, tim gabungan kemudian menangkap B alias YAT.
Ia ditangkap dengan barang bukti 198 bungkus teh cina berisi sabu seberat
218.801,2 gram yang disembunyikan di sebuah kebun di Jl. Lorong Mawar Teunom,
Desa Seurapong, Kab. Aceh Besar.
Berdasarkan
hasil introgasi tim kemudian menangkap 4 tersangka lainnya yaitu R, AN alias
Wak Yong, ES alias Edi, dan T alis Cek Midi.
105,6
Kilogram Sabu Berhasil Diamankan dari Jaringan Thailand – Aceh Timur
Berawal dari
penyelidikan intelijen yang dilakukan, tim BNN menangkap seorang pria Aceh
berinisial S alias Thailand alias Udir sekitar pukul 20.00 WIB.
Ia ditangkap
saat perjalanan menuju rumahnya. Usai menangkap tersangka tim kemudian
mengamankan barang bukti sabu yang dikemas dalam 100 bungkus teh cina seberat
105.561,3 gram yang disimpan di halaman belakang gudang bengkel kapal di Desa
Kampung Jalang Kecamatan Idi Rayeuk.
22,3 Kilogram
Sabu Gagal Edar di Provinsi Sulawesi Tengah
Tim BNN
lakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial A, R dan I di jalan Poros
Palu Sabang, Provinsi Sulawesi Tengah pada Hari Kamis (2/9) pukul 07.00 WITA.
Selain menangkap para tersangka tim juga
berhasil menyita sabu yang dibungkus dalam 20 bungkus kantong plastik berwarna
coklat dengan berat total 22.308 gram.
Berdasarkan hasil penyidikan tim kemudian
melakukan pengembangan dan menangkap M alias Anca, B, dan As sekitar pukul
15.30 WITA di Dusun II Bontolugus Provinsi Sulawesi Tengah. Dari hasil
keterangan di ketahui peredaran gelap narkotika ini dikendalikan oleh AM
narapidana Lapas kelas II-A Parepare.
Seorang
Tersangka Diamankan Bersama 1 Kilogram Sabu
Seorang
tersangka berinisial T alias Acong bin Timah ditangkap petugas BNN, Senin 13
September 2021 sekitar pukul 15.10 WIB. Ia ditangkap bersama barang bukti sabu
sebanyak + 1.013 gram di depan PT Rimau Group, Jalan A.M. Sangaji Kel. Petojo,
Kec. Gambir, Jakarta Pusat.
Sebelumnya
petugas yang mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika melakukan
pemantauan dan membuntuti T alias Acong bin Timah. Petugas BNN kemudian
mendapati tersangka menaiki taxi dan berhenti di depan SPBU Shell Jembatan V,
Tambora, Jakarta Barat untuk mengambil sesuatu dari tempat sampah di depan
lokasi tersebut. Selanjutnya petugas menangkap tersangka dan mendapatkan barang
bukti dari hasil penggeledahan di dalam mobil tersebut.
BNN Gagalkan
Peredaran Ganja 114,7 Kilogram di Bengkalis
BNN RI
mengamankan dua tersangka berinisial MS dan AH di sebuah rumah yang terletak di
daerah Jalan Rawa Panjang Kabupaten Bengkalis beserta barang bukti ganja
seberat 114.725 gram, pada 3 September 2021.
Kasus ini
berhasil diungkap berkat laporan informasi dari masyarakat tentang adanya
peredaran ganja di daerah Riau.
BNN dan
Kantor Pos Pasar Baru Ungkap 1 Kilogram Paket Narkotika Dari Belanda
BNN RI
mendapatkan informasi dari Bea Cukai Pasar Baru tentang adanya kiriman paket
dari Belanda. Setelah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 15 April 2021, paket
tersebut berisi narkotika jenis MDMB-4-en-PINACA seberat 1.001,7 gram.
Selanjutnya,
petugas melakukan controlled delivery untuk menangkap pemesan barang tersebut,
namun tidak membuahkan hasil.
Tim Operasi
Laut Interdiksi Terpadu Amankan Sabu 105,93 Kilogram di Rokan Hilir
Berawal dari
laporan masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di daerah Riau, tim
operasi laut interdiksi terpadu melakukan penyelidikan. Pada tanggal 21
September 2021, petugas BNN berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial JP,
AS dan DY di daerah Bagan Punak Pesisir, Rokan Hilir, Riau berikut barang bukti
sabu seberat 105.926 gram.
Setelah
dilakukan pengembangan, petugas BNN mengamankan SU dan RK di Rokan Hilir, serta
ZU di Pekanbaru.
Tim BNNP DKI
Jakarta Gagalkan Peredaran Sabu
Berdasarkan
informasi dari masyarakat sekitar pukul 18.00 WIB Tim BNNP DKI Jakarta berhasil
mengamankan seorang laki-laki berinisial DD di depan pool taksi di wilayah
Jakarta Timur, Rabu (15/9).
Saat
dilakukan penggeledahan di dalam kantong jaket tersangka di temukan 1 bungkus
amplop warna putih yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening yang
diduga merupakan narkoba jenis sabu.
Selanjutnya
tim melakukan pengembangan dan mengamankan BS Alias Kebo di di Jalan Telkom,
Kota Bekasi sekitar pukul 22.30 WIB. BS diamankan bersama barang bukti 111,98
gram sabu.
10,5
Kilogram Sabu dalam Bungkus Teh Cina
Tim BNN RI
melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki berinisial MS dan SB di
Gerbang Tol Gunung Sugih, Lampung (30/9) sekitar pukul 03.05 dini hari.
Tim kemudian
melakukan penggeledahan dalam bus yang mereka tumpangi dan menemukan 10 bungkus
teh cina berwarna hijau yang diduga sabu dengan berat 10.519 gram.
Atas
perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal yg di kenakan Pasal 114
ayat (1) dan (2) Subsider Pasal 112 Ayat
(1) dan (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI NOMOR 35 TAHUN 2009.
Kini seluruh
tersangka beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan dan di bawa ke
Kantor BNN guna penyelidikan lebih lanjut.
Pemusnahan
barang bukti narkotika yang dilakukan oleh BNN RI kali ini telah menyelamatkan
jutaan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (Sumber : Biro Humas
BNN RI).
Editor : Aan