Pelaku Begal Payudara Ditangkap Satreskrim Polres Kubu Raya |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Pelaku aksi begal Payudara yang meresahkan warga warga Parit Masigi I Desa Sungai Ambawang Kuala Kecamatan Sui Ambawang Kabupaten Kubu Raya akhirnya di tangkap oleh Tim Opsnal Satrekrim Polres Kubu Raya, Rabu (27/10/2021).
Tim Opsnal
Satrekrim Polres Kubu Raya, mengamankan Pelaku Begal Payudara berinisial MB (22)
yang ternyata warga Kecamatan Musi Kabupaten Timor Tengah Utara setelah aksinya
diketahui warga Parit Masigi I Desa Sungai Ambawang Kuala Kecamatan Sui
Ambawang Kabupaten Kubu Raya Pada hari ini Senin tanggal 26 Oktober 2021 sekira
pukul 22.00 WIB.
Saat
dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko menjelaskan bahwa
membenarkan tim Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya telah menerima laporan warga
Parit Masigi I Desa Sungai Ambawang Kuala Kecamatan Sui Ambawang Kabupaten Kubu
Raya bahwa telah mengamakan seorang pria yang diduga telah melakukan pelecehan
seksual atau begal Payudara.
“Tim kami
telah mengamankan tersangka begal payudara yang terjadi di Parit Masigi I Desa
Sungai Ambawang Kuala Kecamatan Sui Ambawang, pelaku berinisial MB berusia 22
tahun,” jelas Kasatreskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko.
Kasatreskrim
Polres Kubu Raya AKP Jatmiko menjelaskan setelah pihaknya menerima laporan
warga tersebut tim Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya Dibantu Polsek Sungai
Ambawang mendatangi tempat kejadian dan mendapatkan pelaku sudah diamankan
warga setempat.
“Selanjutnya
langsung kita amankan ke Mapolres Kubu Raya guna menghindari amukan massa,” sambung
AKP Jatmiko.
Dari hasil
intrograsi singkat diketahui pelaku berinisial MB (22) warga Kecamatan Musi
Kabupaten Timor Tengah Utara NTT dan korban berinisial HJ (36) warga Kelurahan
Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan dan saat ini korban sudah
melaporkan pelaku ke Polres Kubu Raya.
Saat ini
pelaku masih dilakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut barang bukti yang
telah diamankan Tim Opsnal satreskrim Polresk Kubu Raya, satu buah tas
selempang milik tersangka, satu buah
sepmot Honda Beat warna putih milik
pelaku, satu buah STNK, satu Buah SIM an. Tersangka, satu buah dompet, satu
buah hand phone milik tersangka. (Sumber : Humas Polres Kubu Raya).
Editor : Aan