KALBARNEWS.CO.ID
(PONTIANAK) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Siman Bahar sebagai
tersangka dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara
PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado pada 2017.Ilustrasi
Tidak terima
dijadikan tersangka pengusaha besar di Kalimantan Barat ini mengajukan gugatan
praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan
praperadilan yang dilayangkan Siman Bahar termuat dalam situs
sipp.pn-Jakartaselatan.go.id dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL., seperti
dilansir jpnn.com, beberapa
waktu lalu.
Pengusaha emas
kelas kakap itu meminta Majelis Hakim untuk membatalkan penetapan tersangka
terhadap dirinya berdasarkan surat nomor: B/2883/DIK.00/23/08/2021 pada 23
Agustus 2021.
Siman Bahar juga
meminta Majelis Hakim menghentikan penyidikan KPK terhadap dirinya berdasarkan
Surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 pada 19 Agustus
2021.
Plt. Juru Bicara
KPK Ali Fikri membenarkan Siman Bahar telah melakukan praperadilan kepada
pihaknya atas penetapan tersangka tersebut.
“Informasi yang
kami terima, benar yang bersangkutan (Siman Bahar) ajukan praperadilan,” kata
Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).
Saat ini, KPK
sedang melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi baru terkait kerja
sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco
Montrado pada 2017. Kerja sama pengolahan anoda logam keduanya sudah ada sejak
tahun 2017.
KPK menetapkan
kasus ini ke tahap penyidikan pada Agustus 2021. Lembaga antirasuah sudah
menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut. Namun, KPK masih
merahasiakan identitas tersangka berikut dengan kronologis kasusnya
Sebelumnya, pada
Rabu (13/10/2021) malam Ali Fikri sempat memberikan keterangan tertulis di Kota
Pontianak, Kalbar. Pihaknya belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap
dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco
Montrado ini. Baik pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan
sebagai Tersangka.
“Hal ini akan kami
sampaikan secara rinci ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun
penahanan para tersangka,” tegasnya.
KPK berharap
selama proses penyidikan perkara ini berlangsung, masyarakat turut serta
memantau dan mengawasinya.
“Kami pun akan
selalu menyampaikan setiap perkembangannya kepada publik sebagai wujud
transparansi kinerja KPK,” ucapnya.
Hingga saat ini,
kata Ali Fikri, tim penyidik KPK masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat
bukti. Di antaranya dengan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi serta
upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa
lokasi. Seperti di Jakarta, Banten dan Kalbar. (tim liputan).
Editor : Aan