FW-LSM Kalbar Pertanyakan Kasus Dugaan Bagi-bagi Proyek Di Kota Singkawang |
Bambang
Iswanto A.Md berharap kasus dugaan rekaman bagi-bagi proyek Walikota
Singkawang, Tjhai Chui Mie agar Aparat Penegak Hukum maupun Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyelesaikan kasus-kasus yang belum
terselesaikan dan dipublikasikan agar masyarakat tahu dalam pemberantasan
korupsi di Indonesia khususnya di Kalimantan Barat.
"Terkait
kasus dugaan rekaman bagi-bagi proyek dan gratifikasi anggaran APBD 2018 dan
2019 Kota Singkawang yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar dan Polresta
Singkawang tahun lalu, sampai saat ini belum ada yang di proses dipengadilan,"ujar
Bambang.
Bambang
Iswanto berharap kasus tersebut cepat diselesaikan karena kasus tersebut sudah
setahun lebih sejak pelaporan dan pengaduan Forum Wartawan dan Lembaga Sosial
Masyarakat (FW-LSM) Kalimantan Barat secara langsung ke Kejaksaan Tinggi Kalbar
namun sampai saat ini belum ada kejelasan dan perkembangannya.
"Korupsi
secara gamblang telah dijelaskan di dalam 13 pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam UU Tipikor, sebagaimana
yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, UU 20/2001, jadi masyarakat melalui Lembaga Sosial Masyarakat (LSM)
yang telah diatur dalam undang-undang sangat berperan penting didalam
pemberantasan korupsi,"ujar Bambang.
Bambang
Iswanto juga mengatakan, laporan tersebut (rekaman bagi-bagi proyek walikota
Singkawang) secara tertulis lengkap dengan fakta dan datanya yang masih tersimpan
rapi sebagai bukti pelaporan tersebut dengan beberapa oknum anggota
legislatifnya.
“Apabila
kasus tersebut masih tidak ada perkembangan sama sekali maka publik menilai ada
pelemahan terhadap supremasi hukum di dalam pemberantasan korupsi,” kata
Bambang.
Bambang juga
menjelaskan kalau masyarakat bisa ikut serta didalam pemberantasan korupsi
sudah di atur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan
bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan
dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
"Saya
berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH)
seperti Kejaksaan dan Kepolisian untuk serius menangani kasus korupsi di Kalimantan
Barat, salah satunya seperti kasus bagi-bagi proyek walikota Singkawang (Tjhai
chui mie) beserta beberapa anggota legislatifnya,” tegasnya lagi.
Bambang
Iswanto menegaskan dalam waktu dekat Forum Wartawan dan Lembaga Sosial
Masyarakat (FW-LSM) Kalimantan Barat akan melakukan pengaduan secara tertulis
ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait lambannya penanganan kasus
rekaman bagi-bagi proyek walikota Singkawang tersebut. (M.Tasya).
Editor : Aan