KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) Komisi Pembertaan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode tahun 2019-2023 sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan PBJ di Dinas PUPR & Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Atas perbuatannya, Para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 September 2021 sampai dengan 19 Oktober 2021 mendatang.
Masing-masing tersangka tersebut berinisial IG, AYS, MD, MH di Rutan KPK Kavling C1, IJ, ARK, MS, FR di Rutan KPK di gedung Merah Putih, & SB, PR di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Untuk antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri. (Sumber : Humas KPK RI).
Editor : Aan